Netranews.co.id, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur, soroti keterbukaan Informasi publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang mendapatkan skor terendah di Provinsi. Senin, 9 Maret 2026.
Diketahui, Pemkab Sumenep mendapatkan skor Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebesar 22,42 yang menjadikannya peringkat terbawah dari 38 badan publik kategori pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur.
Penilaian tersebut tercantum dalam hasil penilaian keterbukaan informasi publik berdasarkan Keputusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur Nomor 10/SK/KI-Prov.Jatim/IX/2025.
Sementara skor tertinggi dalam kategori tersebut diraih oleh Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lumajang, Kota Madiun, dan Kota Surabaya, yang mencapai nilai 100.
Merespon itu, Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar menilai capaian tersebut merupakan sebuah masalah yang harus segera dibenahi oleh pemerintah, bahkan menyebutnya sebagai aib yang harusnya tidak boleh dibiarkan.
“Jadi, ini merupakan aib bagi kabupaten kita, sebetulnya, gitu loh,” kata Hairul saat dikonfirmasi, pada Minggu (08/03).
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan rendahnya tingkat keterbukaan informasi pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Berarti ada yang tidak beres yang perlu segera kita benahi,” ungkapnya.
Hairul menjelaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu bentuk prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab, terutama dalam pengelolaan anggaran daerah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)harus berbenah dengan serius dan lebih proaktif dalam menyediakan informasi agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mengakses informasi publik.
“Hasil survei ini bukan sekadar kejutan, tapi alarm bagi kita semua untuk segera berbenah, baik eksekutif maupun legislatif,” pungkasnya tegas. (Dim/red)
