Netranews.co.id, Sumenep – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun di wilayah Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menuai perhatian dari berbagai pihak. Peristiwa yang melibatkan tujuh terduga pelaku itu dinilai menjadi alarm penting bagi penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak.
Hingga kini, aparat penegak hukum telah mengamankan lima orang terduga pelaku. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Korban diketahui merupakan anak di bawah umur yang diduga mengalami kekerasan secara berulang.
Sekretaris Wakil Ketua II KOPRI PMII Cabang Sumenep, Misrohatul Ummah, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan, kasus ini harus ditangani secara serius, profesional, dan berkeadilan.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus terus diperkuat, terutama melalui sistem hukum dan pendampingan yang berpihak pada korban,” ujar Misrohatul.
Ia menilai, penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga harus mencakup pemulihan korban secara menyeluruh.
“Korban membutuhkan perlindungan yang komprehensif, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga jaminan keamanan selama proses berlangsung,” katanya.
KOPRI PMII Cabang Sumenep juga mendorong aparat kepolisian untuk segera menangkap dua pelaku yang masih buron agar proses hukum dapat berjalan maksimal dan memberikan keadilan bagi korban.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan memperkuat langkah pencegahan melalui kebijakan yang responsif terhadap perlindungan perempuan dan anak, termasuk penyediaan layanan pendampingan yang mudah diakses.
“Kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas dan menyeluruh. Semua pihak perlu memastikan korban mendapatkan haknya secara penuh,” tegasnya.
KOPRI PMII Cabang Sumenep menegaskan akan terus mengawal isu perlindungan perempuan dan anak serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan berkeadilan. (Dim/red)
