Netranews.co.id, Bangkalan – Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bangkalan, Madura Jawa Timur. Melakukan aksi demonstrasi ke Polres Bangkalan Rabu, 4 Desember 2024.
Diketahui Aksi yang bertajuk seruan Moral tersebut dilakukan dalam bentuk kepedulian terhadap korban pembunuhan dan disertai pembakaran yang menimpa Een Jumiati (20) mahasiswi universitas Trunojoyo Madura (UTM) Asal Tulungagung, pada Minggu 1 Desember 2024 yang sempat menghebohkan jagat Maya.
Sebelumnya terkait perkara ini, polres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya melalui vidio press rilis yang beredar, memberikan pasal terhadap tersangka inisial Maulidi (21) asal Lantek Timur, Galis, Bangkalan dinilai tidak tepat dan tidak setimpal.
Sehingga memantik reaksi aktivis PC PMII Bangkalan, mendesak Polres Bangkalan tidak main-main dalam memberikan sanksi hukum terhadap pelaku pembunuhan mahasiswi tersebut.
Oleh sebab itu, mereka menuntut polres Bangkalan memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada pelaku kejahatan di kabupaten Bangkalan, agar tidak ada kejadian yang serupa seperti kekerasan terhadap perempuan.
“Kami menuntut pasal 340 Untuk diterapkan kepada tersangka maulidi, karena itu jelas termasuk pembunuhan berencana dengan bukti sajam yang dibawanya. Itu bukti untuk menentukan pasal 340 hukuman terhadap pelaku,” teriak Muhammad As’ad selaku korlap aksi.
Aksi ini juga mendorong polres Bangkalan untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penghormatan terhadap hak-hak perempuan. Dan menjamin kepastian hukum yang adil terdapat pelaku kejahatan.
Mengingat Bangkalan akhir-akhir telah banyak kekerasan terhadap perempuan mulai dari pencabulan, KDRT, kekerasan, bahkan baru ini pembakaran terhadap seorang perempuan, ini bukti di kabupaten Bangkalan Krisis moral terhadap perempuan.
Sebagai keterwakilan sesama perempuan dan peduli emansipasi wanita. Ketua kopri PC PMII Bangkalan Mufidatul Ulum juga menyuarakan hal yang sama, bahwa kejahatan dan kekerasan terhadap perempuan ini tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun. Apa lagi sampai terjadi pembunuhan dan pembakaran sangat keji, ini sudah tidak manusiawi dan tidak berprikemanusiaan.
Ia menegaskan sebagai kaum perempuan tidak terima atas kejadian yang menimpa saudari EJ ini. Dan pantas bagi pelaku mendapatkan hukuman yang berat seperti di pasal 340 tentang KUHP.
Vida sapa akrabnya, meminta aparat penegak hukum khususnya polres Bangkalan tidak main-main dalam memberikan sangsi terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan di Bangkalan.
“Kami sebagai kaum perempuan, tidak menerima pelaku jika dihukum 15 tahun atau pasal 338. Minimal hukuman seumur hidup, atau hukuman mati,” tegas vida saat memberikan orasinya di depan Polres Bangkalan.
Dengan aksi ini, PC PMII Bangkalan berharap bisa mendorong perubahan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan yang terjadi di masyarakat.
Menanggapi ini semua, Polres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, ikut belasungkawa atas korban yang menimpa mahasiswi UTM tersebut. Dan dirinya sepakat apa yang menjadi tuntutan oleh teman teman PMII Bangkalan.
Bahkan aparat kepolisian polres Bangkalan, telah menaikkan hukuman terhadap pelaku dengan ditetapkan dan dikenakan pasal 340 tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman mati atau seumur hidup.
“Setelah dilakukan olah TKP, penyidik, dan pemeriksaan saksi-saksi dan lain sebagainya, statusnya kami naikan pada pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup penjara,” kata Febri saat menemui peserta aksi.
Terkait perkara ini, dirinya tidak ada intervensi dan tekanan darimanapun. Penyidik polres Bangkalan bekerja profesional dan penuh kehati-hatian dalam kasus perkara tersebut.
“Saya apresiasi kepada teman-teman PMII Bangkalan, mari kawal kasus ini sampai pengadilan,” imbuhnya. (Sani)