Netranews.co.id, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melalui Humas nya (Kasi Intel) Moch. Indra Subrata, memberikan klarifikasi sekaligus membantah terkait dengan pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online, menuding pihak Kejari menerima suap untuk meringankan hukuman tersangka kasus Dinkes Sumenep.
Dalam rilis yang dikirimkan ke media ini pada Kamis 23 Mei 2024, Kasi Intel/Humas Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata menyampaikan, bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh media termaksud berisi pernyataan Narsum yang mengatakan, agenda tuntutan/proses tuntutan sempat mengalami penundaan karena tersangka masih menunggu uang adalah tidak benar.
“Lalu setelah terkumpul (uang, red) kemudian langsung diberikan ke Kasi Datun Kejari Sumenep adalah sangat tendensius dan menyesatkan tanpa ada fakta yang mendukung, karena setelah kami melakukan klarifikasi terhadap Kasi Datun, ia menyatakan tidak pernah menerima sejumlah uang dalam perkara gedung dinkes guna mempengaruhi putusan pengadilan, termasuk juga kita klarifikasi ke terpidana dan keluarganya, ternyata tidak pernah memberi sesuatu kepada Kasi Datun” katanya.
Kasi Intel menyebutkan, perlu diketahui bahwa yang berwenang menetapkan penundaan hari sidang adalah Majelis hakim, bukan JPU, sehingga pernyataan Fauzi tersebut kata dia sangat bertolak belakang dengan fakta kewenangan dalam persidangan, dimana seolah-olah yang berwenang menunda sidang adalah JPU dan bukan Hakim.
Bahwa selanjutnya kata Indra melanjutkan, pemberitaan yang disampaikan oleh media online yang berisi pernyataan Fauzi yang pada intinya tersangka perkara Gedung dinkes menyerahkan sejumlah uang ratusan juta kepada kasi datun Kejari Sumenep guna meringankan putusan pengadilan yakni berupa vonis selama satu tahunan merupakan informasi yang menyesatkan dan tidak benar.
“Lembaga Kejaksaan bukan sebagai lembaga yang menjatuhkan putusan, melainkan lembaga yang melakukan tuntutan pidana, sedangkan lembaga yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan, oleh karena itu apabila informasi yang mengatakan Kasidatun Kejari Sumenep dapat meringankan vonis tersangka Gedung dinkes, hal tersebut merupakan suatu kebohongan, karena tidak ada kewenangan Jaksa yang berhubungan dengan Putusan atau vonis pengadilan” tegasnya.
Kasi Intel Moch. Indra kemudian memaparkan, persolan kasus gedung Dinkes ini telah diketahui oleh masyarakat luas, bahwa Jaksa menuntut para tersangka masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda masing-masing Rp. 50.000.000,- dan juga para terdakwa dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.201.189.959,-. Berdasarkan hal tersebut JPU hanya berwenang melakukan tuntutan sedangkan vonis atau hukuman menjadi ranah dari pengadilan.
Adapun pemberitaan yang disampaikan oleh media “Suara Madura” kembali Kasi Intel menyebutkan, yang berisi pernyataan Fauzi yang pada intinya kasus Gedung dinkes yang merugikan miliaran rupiah hanya di vonis selama satu tahunan juga tidak benar dan menyesatkan.
“Apabila kita mengikuti perkara gedung dinkes yang telah disidangkan dan terbuka untuk umum, bahwa kerugian negara perkara Gedung dinkes sumenep berdasarkan Hasil audit BPKP jawa timur nomor SR- 375/PW13/5/2019 tanggal 28 Mei 2019 adalah sebesar Rp.201.189.959,- dan bukan milyaran seperti yang disampaikan dalam keterangan Fauzi sebelumnya sehingga berita yang disampaikan oleh media Suara Madura tersebut merupakan kebohongan dan menyesatkan” tandasnya.
Indra kemudian memastikan, sampai dengan saat ini pihak media Suaramadura belum ada menghubungi humas Kejari Sumenep untuk klarifikasi pemberitaan tersebut maupun kasi datun seperti yang diberitakan oleh media Suara Madura, maka apa yang disampaikan dalam media tersebut belum terkomfirmasi dan hanya penyataan sepihak, tendensius, tidak benar dan tidak berimbang, sehingga beritanya sangat menyesatkan dan merugikan Kasi Datun dan Kejari Sumenep.
“Sepertinya kita perlu cermati bersama dalam penulisan sebuah berita atau warta menurut uu pers (uu no 40 tahun 1999) maka penulisan harus dari sumber yang jelas, baik dari pihak pemberi informasi maupun dari pihak yang diberitakan supaya berita yang disampaikan berimbang tidak hanya dari satu sumber saja serta bukan bersifat tendensius satu pihak semata dan menyesatkan, hal ini juga merupakan kode etik dari jurnalis yang wajib diikuti sebagaimana UU No 40 tahun 1999 tentang pers” terangnya.
Perlu diketahui juga lanjut Indra, bahwa perkara ini ditangani sejak 2018 oleh penyidik kepolisian dan atas kerjasama dan koordinasi kejaksaan perkara ini dapat diselesaikan tahun 2023 dan JPU dapat membuktikan perkara Gedung dinkes yang lama penyelesaiannya dalam persidangan dan telah diputus oleh Majelsi Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya serta putusan tersebut telah incrah.
Selanjutnya para terdakwa disamping di jatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun potong tahanan juga di jatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- dan juga para terdakwa dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.201.189.959,-. Selanjutnya atas putusan pengadilan tersebut para terpidana telah membayar kerugian negara sejumlah Rp. 201.189.959,- dan para terdakwa juga telah membayar denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- dengan total Rp.250.000.000,-.
“Apabila mengaku sebagai pemerhati publik maka seharusnya yang harus dicermati adalah penyelesaian tersangka yang masih belum disidangkan karena melarikan diri alias buronan. Dan dengan semangatnya ingin menuntaskan perkara Gedung dinkes secara lengkap”
“Kejaksaan Negeri Sumenep dalam penanganan perkara, setiap Jaksa yang menangani perkara wajib menandatangani Pakta Integritas untuk memastikan dalam penyelesaian penanganan perkara harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan sesuai dengan Standart Operating Prosedur. Apabila melanggar pasti akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku” demikian rilis dari Humas Kejari Sumenep. (*)