Netranews.co.id, Pamekasan – Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan data diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menangkap seorang ASN berinisial AH (48) dari Kabupaten Sumenep, Jum’at (10/07/2026).
AH ditangkap karena diduga kuat sudah melakukan kejahatan pemalsuan KTP atas nama Hamzah, warga Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
Atas kejadian itu, Hamzah yang merasa dirugikan terhadap penggandaan KTP miliknya, langsung membuat laporan ke Polres Pamekasan.
Kuasa Hukum Hamzah, Yoga mengatakan bahwa kliennya dirugikan karena KTP-nya digandakan oleh orang lain dan sudah disalahgunakan.
“Klien saya sopir, dia kaget saat lantas Pamekasan menelepon karena KTP nya ada di sana,” Katanya tadi malam saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Dengan adanya beberapa kejanggalan itu, Polres Pamekasan kini terus mendalami kasus penyalahgunaan data diri tersebut.
Dan untuk diketahui bahwasannya KTP atas nama Hamzah baru dicetak di Kabupaten Sumenep pada bulan Mei 2026 yang lalu.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan jika pihaknya sedang menangani kasus penggandaan KTP itu dan sudah menangkap seorang tersangka berinisial AH yang seorang aparatur pemerintah.
“Memang benar kasus ini sedang ditangani Satreskrim Polres Pamekasan dan sudah menangkap seorang tersangka ASN yang ikut terlibat dari Kabupaten Sumenep,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasi Humas menyampaikan jika Polres Pamekasan masih terus mendalami kasus pemalsuan data diri seseorang itu untuk mengungkap siapa saja yang ikut terlibat. (Lil)
