Netranews.co.id, Sumenep – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Jawa Timur, ungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba) selama 12 hari terakhir. Senin, 23 September 2024.
Hal tersebut diungkap dalam konferensi pers setelah Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep berhasil melakukan penyelidikan hingga penangkapan para pelaku dalam 5 kasus tersebut.
Kepala Polres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan pengungkapan kasus-kasus tersebut digencarkan pada pelaksanaan Tumpas Narkoba Semeru 2024.
“Dalam operasi ini, meskipun secara geografis ada kepulauan, beruntung kami masih bisa mengungkap 4 kasus. Ke depannya tentu tetap akan digencarkan,” kata Henri dalam konferensi pers, pada Senin (23/09).
Henri mengungkapkan, total terdapat 8 tersangka yang diamankan oleh Polres Sumenep, diantaranya 7 orang pengedar dan 1 orang kurir, sementara bandar masih dalam pengembangan.
“Tersangka itu ada yang berprofesi petani 1 orang, pelajar 2 orang, pekerja swasta 4 orang dan 1 orang lagi tidak bekerja,” ungkapnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu sebanyak 66,54 gram, handphone 6 unit, sepeda motor 2 unit, timbangan 2 buah, alat hisap 1 buah dan uang 100 ribu dari salah satu tersangka.
“Dari 5 kasus tersebut, Satreskoba Polres Sumenep berhasil mengungkap 3 kasus, sementara 2 kasus lainnya diungkap Polsek Kangean,” kata Henri lebih lanjut. (Dim/red)