Netranews.co.id, Sumenep – Seorang pemuda inisial RM (22) ditetapkan menjadi tersangka setelah diduga menganiaya penyandang disabilitas di Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Rabu, 15 Juli 2026.
Penyidik menyebut perkara tersebut telah memenuhi unsur pembuktian karena didukung sedikitnya dua alat bukti sehingga menetapkan RM sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/1/VI/2026/Polsek tertanggal 22 Juni 2026 atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
RM kini diproyeksikan untuk masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari tiga kali panggilan penyidik Polsek Batuputih meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Rofiki yang merupakan penyandang disabilitas, sementara tersangka RM, berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Dusun Jurgang RT 07 RW 12, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (16/5/2026), sekitar pukul 15.00 WIB di rumah milik tersangka di Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, Kapolsek Batuputih, Abu Mahdura mengatakan tersangka telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, termasuk melalui Surat Perintah (SP) pemanggilan, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan.
“Bukan hanya dua kali, udah dipanggil tiga kali, bahkan anggota juga mendatangi rumahnya, tetapi yang bersangkutan tidak ada dan nomor teleponnya sudah tidak aktif,” ujar Abu saat dihubungi melalui WhatsApp, pada Rabu (15/07)
Abu menambahkan bahwa apabila tersangka tetap mangkir, penyidik memiliki dasar untuk meningkatkan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau tetap tidak memenuhi panggilan penyidik, langkah selanjutnya bisa dilakukan penetapan sebagai DPO agar proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Secara hukum, tersangka yang dengan sengaja mengabaikan panggilan penyidik setelah dipanggil secara sah dapat dikenai tindakan paksa berupa penangkapan apabila telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Sementara status DPO diterbitkan untuk mempermudah proses pencarian terhadap tersangka yang melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya. (Dim/red)
