Netranews.co.id, Sumenep – Pria berinisial AS (41) diduga menyetubuhi seorang anak perempuan dibawah umur berusia 17 tahun di Kecataman Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Sabtu 29 Agustus 2026.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep. Polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Agustus 2026.
“Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polresta Sumenep langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap perkara tersebut,” kata Bambang.
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi mengarah kepada AS sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana tersebut. AS diketahui merupakan warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Polisi menyebut peristiwa yang terakhir dilaporkan terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa itu diduga berlangsung di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Rubaru.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus, termasuk pakaian milik korban dan sebuah rantai.
Bambang mengatakan, kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang melibatkan anak, terlebih perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak,” ujarnya.
AS kini telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi juga melakukan penahanan terhadap AS untuk kepentingan penyidikan.
Atas perkara tersebut, AS disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHP, yakni Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, dan Pasal 418 ayat (1).
Penyidik selanjutnya menyusun pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Dim/red)
