Netranews.co.id, Sumenep – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar kawasan Banyuwangi Kota.
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur bagi pejalan kaki. Keberadaan lapak dan aktivitas jual beli di trotoar dinilai mengganggu akses masyarakat yang berjalan kaki.
Kepala Satpol PP Banyuwangi Sutiyo mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sesuai arahan pimpinan. Petugas menyisir sejumlah titik yang digunakan PKL untuk berjualan.
“Pembersihan dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar agar tidak menghambat pejalan kaki,” kata Sutiyo, Rabu (7/10/2026).
Menurut Sutiyo, sebagian PKL yang berjualan di trotoar diduga merupakan pedagang yang aktivitas dagangnya meluber dari kawasan pasar.
Karena itu, pihaknya berencana mengarahkan para pedagang tersebut untuk kembali berjualan di area pasar.
“Kemungkinan PKL di sini meluber dari pasar sehingga akan dikembalikan ke pasar,” ujarnya.
Sutiyo menyebut, penertiban telah dilakukan sejak Selasa (6/10). Petugas akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan trotoar dapat digunakan sebagaimana fungsinya.
Sementara itu, salah seorang pedagang, Rasuli, mengaku telah mengetahui adanya larangan berjualan di trotoar.
“Pon semerap, Mas,” kata Rasuli dalam bahasa Madura yang berarti sudah mengetahui.
Pedagang buah nangka tersebut mengatakan, sebelumnya dirinya memang biasa berjualan di sekitar trotoar kawasan pasar. Namun, ia mengaku selama berjualan di lokasi tersebut belum pernah mendapatkan penindakan.
Rasuli biasanya mulai berjualan sekitar pukul 06.00 WIB dan meninggalkan lokasi menjelang siang hari. (Rif/red)
