Netranews.co.id, Sumenep – Dana Rp400 juta untuk memberangkatkan 10 jemaah umrah diduga raib dari tangan pihak travel. Uang yang seharusnya diserahkan pada 1 Maret 2025 itu tak kunjung dibayarkan, sementara jadwal keberangkatan jemaah pada 5 Maret 2025 tetap harus dipenuhi.
Pihak travel pun terpaksa merogoh kocek sendiri agar para jemaah bisa berangkat ke Tanah Suci. Kasus dugaan penipuan ini kini bergulir di Polresta Sumenep. Polisi mengamankan MIH (36), warga Kecamatan Batuan, pada Kamis (15/10/2026).
Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/239/V/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Mei 2025. Laporan dibuat oleh MMH, seorang wiraswasta yang menjabat sebagai komisaris travel umrah PT Al Madina, agen dari PT Prima Astuti Sejahtera.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, peristiwa itu bermula pada pertengahan Februari 2025 ketika pelapor berkenalan dengan MIH. Dalam perkenalan tersebut, MIH mendaftarkan 10 calon jemaah umrah dengan biaya Rp40 juta per orang. Total biaya pemberangkatan yang harus dibayarkan mencapai Rp400 juta.
Sesuai kesepakatan, uang pembayaran dari para jemaah seharusnya diserahkan kepada pelapor pada 1 Maret 2025, atau empat hari sebelum jadwal keberangkatan pada 5 Maret 2025. Namun, hingga 20 Maret 2025, dana tersebut belum juga diserahkan.
Untuk memastikan para jemaah tetap bisa menunaikan ibadah umrah sesuai jadwal, pelapor akhirnya menanggung biaya pemberangkatan menggunakan dana pribadi. Akibat kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.
Dari hasil penyidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa MIH diduga telah menerima uang pembayaran dari para jemaah, tetapi tidak menyerahkannya kepada pihak pelapor sebagaimana kesepakatan.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh MIH serta dua lembar bukti transfer dengan nominal masing-masing Rp17.450.000 dan Rp4.300.000.
Atas dugaan perbuatannya, MIH disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Sumenep masih melanjutkan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Polisi juga mencatat MIH sebagai terlapor dalam tiga laporan polisi lainnya, yakni LP/B/286/VIII/2026 tertanggal 23 Agustus 2026, LP/B/240/V/2025/Satreskrim tertanggal 15 Mei 2025, dan LP/B/271/VIII/2026/Satreskrim tertanggal 4 Agustus 2026. Penanganan setiap laporan tersebut tetap mengacu pada proses hukum dan pembuktian masing-masing perkara. (rul/red)
