Netranews.co.id, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna. Selasa, 11 Oktober 2022.
Dalam rapat paripurna itu forum dipimpin Krtua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda).
Agenda rapat paripurna tersebut membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan prakarsa dari DPRD Sumenep.
Raperda tersebut yakni, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern.
Kemudian, Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan darat serta Raperda desa wisata.
Ketua DPRD Sumenep Abd Hamid Ali Munir mengatakan, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern perlu diubah.
“Sesuai dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan Pasar Tradisional dan Pasar Modern diantaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan lain sebagainya,” kata Abd Hamid
Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat, dirinya mengatakan apabila Pemerintah Daerah memiliki kewajiban meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, sebagaimana di amanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan adanya penyelenggaraan perhubungan darat tersebut dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.
“Rancangan peraturan daerah ini memberikan regulasi sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan perhubungan darat,” jelasnya
Sementara, untuk Raperda wisata sendiri pihaknya berharap eksekutif lebih membuka mata untuk melihat potensi wisata Desa-Desa di Sumenep.
Aturan tersebut akan membuka seluas-luasnya lapangan kerja bagi masyarakat agar potensi wisata bisa benar-benar dimaksimalkan.
“Sehingga konsekuensi sinergi pembangunan desa wajib memperhatikan substansi dalam regulasi dilevel daerah seperti peraturan daerah, rencana tata ruang bahkan rencana pembangunan jangka menengah/panjang daerah,” pungkasnya. (Dim/red)