Netranews.co.id, Sumenep – Dua sopir truk bermuatan pupuk bersubsidi dibekuk unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep. Pasalnya pupuk itu akan diselundupkan ke luar kota.
Informasi penyelundupan itu awalnya sudah sudah dikantongi oleh polisi dan dilakukan penyelidikan secara intensif guna memastikan lokasi transaksi.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan bahwa, pihaknya telah mendapat informasi terkait adanya transaksi ilegal itu dari masyarakat.
“Pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 sekitar Pukul 20.30 WIB, anggota unit Resmob menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi.” ujarnya. Rabu (15 Maret 2023).
Pihaknya berhasil membekuk para pelaku di Jalan Raya Sumenep Pemekasan tepatnya di Desa. Sendang Kecamatan Prenduan Kabupaten Sumenep.
Edo mengatakan, ada 2 orang yang ditangkap dalam kajadian tersebut, dimana kedunya sebagai sopir truk yang hendak membawa pupuk subsidi ke luar kota.
Dua orang tersebut diantaranya, Inisial H warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, IH merupakan warga Kecamatan Larangan Pamekasan.
“Sedangkan yang berinisial W berperan sebagai pemilik barang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih kami buru. Sekarang dua sopir sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.” terangnya
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun. (Dam)