Netranews.co.id, Sumenep – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, ungkap skandal judi togel di Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang, lima pelaku diamankan. Selasa, 19 Mei 2026.
lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RR (25), SS (66), AS (64) yang merupakan warga dan petani asal Desa Nyabakan Timur, Kecamatan Batang-Batang.
Sementara lainnya, AS (50), petani asal Desa Tanansare, Kecamatan Dungkek, serta MP (44), petani asal Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas perjudian togel di wilayah setempat, pada Selasa (12/5/2026) malam.
Ia mengungkapkan, dari lima tersangka yang diamankan, satu orang ditetapkan sebagai pengepul atau bandar dan langsung dilakukan penahanan.
“Satu tersangka ditahan sebagai pengepul atau bandar, sedangkan empat tersangka lainnya wajib lapor karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun sehingga tidak bisa dilakukan penahanan,” ujar Widiarti dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa keempat tersangka lainnya dilakukan penangguhan penahanan karena memang dalam aturannya demikian.
“Tapi kasusnya tetap berlanjut sampai dilimpahkan ke pengadilan. Sementara masih ditangguhkan, ada surat penangguhannya,” jelasnya.
Menanggapi informasi mengenai oknum kiai yang dikabarkan meminta uang kepada tersangka, Widi menyatakan bahwa hal itu tidak ada hubungannya dengan Polres Sumenep.
“Kalau kami di Polres tidak ada yang seperti itu. Mohon maaf itu hoaks, makanya jangan mudah percaya makelar-makelar kasus seperti itu. Serahkan saja perkara itu ke Polres,” tegasnya.
Widi membeberkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa lima carik kertas berisi nomor togel dan satu potongan kardus berisi angka pasangan togel.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp52 ribu yang diduga hasil transaksi perjudian togel.
“Barang bukti yang diamankan berupa lima carik kertas berisi nomor togel, satu carik kardus berisi nomor togel, dan uang tunai sebesar Rp52 ribu,” jelas Widiarti.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk kemungkinan kasus berkembang ke bandar yang lebih besar.
“Saat ini kasus perjudian togel tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Dim/red)
