Netranews.co.id, Sumenep – Kakek paruh baya tega mencabuli gadis belia untuk memenuhi hasrat. Korban sempat dibekap mulutnya.
Pelaku pencabulan diketahui berinisial ME (73) Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa. Sedangkan korban Bunga (nama samaran) masih berusia dibawah umur yakni 11 tahun.
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 10 April 2023 lalu. Sekitar pukul 12.30 WIB ketika Bunga sedang berjalan kaki menuju rumah temannya.
Saat itu, ME menghadang Bunga dan menyeretnya secara paksa untuk dibawa kerumah ME. Distiulah ME langsung menyalurkan aksi bejatnya.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti membenarkan jika ME melakukan pencabulan disertai dengan kekerasan pada korban. Bahkan korban sempat menangis histeris saat dipaksa ME.
“Bunga dibawa ke rumah ME dan membekap mulut korban sehingga membuatnya teriak dan menangis.” ujarnya. Selasa (2 Mei 2023).
Usai mencabuli, masih kata Widiarti, ME sempat mengancam Bunga untuk tidak memberi tahu orang lain kejadian tersebut termasuk mengadu pada orang tuanya.
Namun, pasca kejadian itu Bunga langsung melaporkan hal tersebut pada kedua orang tuanya dan melaporkan ke kantor polisi setempat.
“Setelah kejadian tersebut Korban melaporkan kepada orangtuanya. Mendengar pengakuan anaknya ibunya langsung ke Polsek Kangean untuk melaporkan kejadian pencabulan.” terangnya
Kini, ME telah ditangkap dan telah menjalani serangkaian proses hukum sesuai tindakannya. Diketahui ME ditangkap pada tanggal 15 April 2023 di rumahnya.
Akibat dari perbuatannya, ME disangkakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (dam)