Netranews.co.id, Sumenep – Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan tersangka baru berkaitan dengan dugaan kapal cepat.
Dua tersangka baru itu yakni pasangan suami istri HM (66) dan SK (59) asal Gorontalo, Sulawesi. Keduanya merupakan Direktur utama dan Komisaris PT Fajar Indah Lines.
Kepala Kejari Sumenep, Trimo menjelaskan bahwa dua orang tersangka menjalani pemeriksaan di kantornya selama tujuh jam.
Ia memaparkan bahwa PT Fajar Indah Lines adalah perusahaan penyedia kapal cepat yang dipesan oleh PT Sumekar Line sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep.
“Uang DP pembelian Kapal cepat sebanyak 2 Miliar lebih sudah dibayarkan sejak tahun 2019, namun kapal yang dipesan belum juga ada hingga sekarang.” ujar trimo Kamis malam.
Kedua tersangka ini dilakukan penahanan dan dijerat dengan Undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Kedua tersangka digiring ke mobil tahanan mengenakan baju orange dan akan ditahan di Ruan Kelas II B Sumenep.
Trimo berjanji bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus pengadaan kapal cepat tersebut hingga selesai.
Trimo menyebutkan ada 3 orang yang bakal dibidiknya, orang-orang tersebut disinyalir berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan kapal cepat.
“Kami akan terus memproses kasus korupsi pengadaan kapal cepat ini, termasuk akan terus mengusut keterlibatan 3 tersangka lain dari pihak pembeli yakni PT sumekar Line BUMD Sumenep.” uangkapnya (rul)