Netranews – Sumenep – Laporan Kasus dugaan penggelapan gaji perangkat desa Badur kecamatan Batuputih yang diterima Polda Jawa Timur, kini sudah sepenuhnya dilimpahkan ke Polres Sumenep. Laporan penggelapan yang ditujukan kepada Atnawi Kepala desa Badur itu dilakukan oleh Herman sebagai mantan Sekdes desa Badur.
Penanganan kasus terus berjalan, pemeriksaan juga sudah dilakukan Polres Sumenep kepada Pelapor dan juga pada para saksi.
“Kami sudah diperiksa secara bergantian. Masing masing menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam” ungkap Herman (19/6/2023).
Mantan Sekdes tersebut terpaksa melaporkan atasannya setelah gajinya tidak berikan oleh Kepala Desa dengan alasan Anggaran belum cair. Bahkan hingga Sekdes berhenti dari jabatannya, ia belum mendapat gajinya.
“padahal anggaran sudah cair, namun gaji belum juga diberikan” tambah Herman.
Polres Sumenep memproses kasus dugaan penggelapan gaji perangkat ini dengan baik dan hati hati. Melalui Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha, memang tidak terlalu banyak berkomentar, namun ia mematikan proses penyelidikan terus berjalan
“Masih kami proses. Tunggu saja perkembangannya” kata AKP Irwan Nugraha.