Netranews.co.id, Sumenep – Bertepatan di Hari Bhayangkara, Aliansi Solidaritas Rakyat (ASORAK) memberikan kado ultah spesial kepada Polisi dengan berdemonstrasi di depan Mapolres Sumenep, Jawa Timur, pada Sabtu (01/07/2023) pagi.
Puluhan massa aksi mengatasnamakan ASORAK berorasi bergantian dan menyanyikan lagu ulang tahun yang diubah liriknya untuk menyindir kinerja Polres Sumenep yang dinilai gagal.
“Banyak kasusnya, ungkap kasusnya, panjang kasusnya, bertahun-tahun, bertahun tahun belum selesai,” lagu yang dinyanyikan massa aksi.
Korlap aksi ASORAK, Moh Mahshun Al Fuadi mengatakan, aksi ini sebagai ultimatum kepada polres sumenep bahwa masih banyak kasus yang mangkrak salah satunya temuan korupsi pada proyek Gedung KIHT Sumenep.
“Kami hadiahkan kasus mangkrak kepada Polres Sumenep sebagai kado ultah Bhayangkara ke 77, semoga nantinya kado direspon baik dan cepat oleh pihak yang mengatasi ini,” kata Cucun, sapaan akrabnya.
Cucun menambahkan, pada tahun 2022 pihak polres sumenep berjanji akan segera usut tuntas kasus tersebut namun masih balum selesai.
“Maka Asroak turun ke jalan sebagai bentuk alarm pengingat Polres Sumenep agar mereka ingat bahwa kasus ini masih belum di tuntaskan,” ungkapnya.
Menurutnya, massa aksi bertujuan untuk menyambut kedatangan para perwira Polres Sumenep dan undangan pada upacara sembari membentengkan poster bertuliskan “segera adili pelaku korupsi” agar mereka para perwira polres sumenep tau bahwa kinerja pejabat Polres Sumenep masih lamban dalam menangani kasus ini.
“Pada tahun 2023 pihak kapolres kembali berjanji akan menuntaskan kasus ini pada akhir bulan Januari namun sampai hari belum selesai dan seperti tidak ada kabar,” ungkapnya
Adapun tuntutan dalam aksi tersebut, meliputi roadmap dalam pelaksanaan penyelidikan temuan korupsi Gedung KIHT Sumenep; ketegasan Polres Sumenep dalam mengusut tuntas temuan korupsi Gedung KIHT Sumenep; dan mendukung Polres Sumenep untuk segera menuntaskan kasus KIHT Sumenep.
Sementara itu, Kapolres Sumenep melalui Kanit Tipikor, Agus mengatakan, kasus tersebut berupa pelaporan pada Februari 2022 kepada pihaknya terkait peristiwa yang diduga persekongkolan dalam proses lelang.
Pihaknya menambahkan, kasus tersebut telah diproses dan ternyata pengaduan terkait kasus itu termasuk dalam persaingan tidak sehat antar usaha, sehingga proses mengacu pada Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1999 Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, penanganannya itu pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin, dan menyarankan kepada yang melakukan pengaduan untuk memprosesnya kepada KPPU,” pungkasnya. (Dim)