Netranews.co.id, Sumenep – Atnawi, Kepala Desa Badur Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, dilaporkan ke kantor Kejaksaan Negeri atas dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Herman, mantan Sekdes Desa Badur selaku pelapor melayangkan berkas laporannya ke kantor Kejari Sumenep pada tanggal 9 Januari lalu.
“Semua telah saya sampaikan ke Kejaksaan. Mulai dari dugaan korupsi pembangunan, hingga pemotongan BLT DD di tahun 2022 ” kata Herman, Rabu (29 Maret 2023)
Menurut Herman, dalam laporannya itu terdapat beberapa item yang menjadi dasar ia melangkah ke ranah hukum. Seperti meliputi berbagai bidang pembangunan dan pemberdayaan di Desa Badur.
Ia berharap, laporannya tersebut bisa segera ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) agar kasus tersebut cepat selesai.
“Saya sifatnya menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan atas laporan tersebut ” tambah Herman.
Smentara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata saat dihubungi via telepon mengatakan saat ini berkas laporan dugaan korupsi yang dilakukan Kades Atnawi belum sempat dipelajari. “Berkas belum sampai di meja saya.” katanya
Terpisah, Kepala Desa Badur Atnawi saat dihubungi membantah apabila pihaknya tidak pernah melakukan pemotongan BLT DD.
“Kami tidak memotong (BLT DD) untuk perangkat, intinya itu untuk pemerataan bagi semua penerima.” ucapnya
Sebelumnya, Forum Intelektual Madura juga melaporkan Kepala Desa Badur ke polisi berkaitan dengan BLT DD.
Dugaan pemotongan bantuan itu dilakukan pada 98 penerima, dimana setiap penerima yang semestinya mendapat bantuan sebesar Rp. 900 ribu hanya menerima Rp. 600 ribu. (rul)