Netranews.co.id, Sumenep – Pemruntah Kabupaten Sumenep melalui tim pengumpul informasi terus melakukan sosialisasi sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal.
Tim itu terdiri dari Satpol PP, Diskop, UKM dan Perindustrian, DPMPTSP dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Hukum, serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Sumenep.
Mereka gencar melakukan sosialisasi dengan mendarangi toko-toko eceran di 19 kecamatan baik daratan maupun wilayah kepulauan sejak 5 Juni lalu.
Selain sosialisasi, kedatangan mereka juga mengumpulkan informasi peredaran rokok ilegal yang marak ditemukan. Bahkan mereka tak sedikit menemukan peredaran rokok ilegal ditengah masyarakat.
Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy menyampaikan pihaknya mengedukasi agar masyarakat dapat mengetahui tentang ciri-ciri rokok ilegal dan konsekuensi dari memperjual-belikannya.
“Kami menargetkan kegiatan ini berlangsung hingga tanggal 27 Juli mendatang. Itu adalah target kami, meskipun bisa saja ada perubahan jadwal,” ujarnya, 19 Juli 2023.
Mantan Kabag Perekonomian Setda Sumenep ini juga mengatakan bahwa kegiatansosialisasi tahun ini sebanyak 30 kali, lebih banyak daripada tahun lalu yakni 16 kali.
Meski demikian, pihaknya hanya fokus pada toko eceran sebagai sasaran untuk mengumpulkan informasi. Menurutnya kewenangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021.
“Kami melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan batasan kewenangan yang telah diberikan kepada kami,” tambahnya
Sekadar diketahui, tim pengumpul informasi telah berhasil menemukan sekitar 636 ribu batang rokok ilegal dari sekitar 300 merek berbeda yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Hasil tersebut kemudian langsung disampaikan kepada Bea Cukai melalui aplikasi Siroleg. (adv/rul)