Netranews.co.id, Pamekasan – Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di Bumi Gerbang Salam, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan melakukan sosialisasi ke sejumlah pertokoan, Kamis (25/08/2023).
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda Satpol PP dan Damkar, Mohammad Hasanur Rahman, mengatakan, dalam Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun ini terdapat beberapa kegiatan yang menjadi kewenangannya dan salah satu diantaranya terkait sosialisasi.
“Pada tahap pertama kami melakukan sosialisasi dengan cara mendatangi toko, jasa pengiriman, pelabuhan dan terminal. Untuk usaha pertokoan kami menghimbau agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” katanya.
Menurutnya, Satpol PP dan Damkar Pamekasan melakukan kegiatan sosialisasi sejak 27 Juli hingga 1 September 2023. Adapun toko yang dibidik yang tersebar di 13 kecamatan dan merupakan pertokoan yang menyediakan rokok.
Dalam melakukan sosialisasi ini, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan membetuk sebuah tim yang terbagi dua kelompok dimana masing-masing tim berisikan 8 personel.
Sementara toko yang kedapatan memperjual belikan rokok tanpa cukai akan dilaporkan secara online melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh kantor Bea Cukai.
“Hal ini dilakukan karena Satpol PP hanya memberikan himbauan saja, sedangkan penindakannya merupakan kewenangan Bea Cukai,” ungkap Kabid Penindakan ini lebih lanjut.
Ia berharap kedepan di Pamekasan tidak ada lagi toko yang menyediakan dan memperjualbelikan rokok tanpa dilekati pita cukai sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.
“Pelaku usaha yang memperjualbelikan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai,” pungkasnya. (Adv/Lil)