Netranews.co.id, Sumenep – Kasus rudapaksa Ayah yang dilakukan pada anak tiri di Giliraja akhirnya menemukan titik terang. Pelaku ditangkap di Wilayah Malang. Rabu. 26 Februari 2025.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap prlaku ruda paksa di wilayah Malang, Jawa Timur setelah melarikan diri dari rumahnya selama 11 hari.
“Tadi malam tim Satreskrim menangkap pelaku fi Malang.” kata AKP Widiarti.
Sebagaimana berita sebelumnya, terhitung lima tahun lamanya korban menjadi pelampiasan nafsu ayah tirinya, sejak duduk di bangku kelas IV SD hingga kelas VIII SMP.
Kasus ini terungkap ketika tetangganya menceritakan pengalaman pahit korban kepada ibu kandungnya, AM (47).
Hal itu diceritakan oleh paman korban, Agus (47), pasca melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Sumenep, Senin (17/3) siang.
Bocornya kabar itu berawal pada Jumat (14/2) lalu, di mana AM diberitahu tetangganya soal kebejatan suaminya.
Penuh amarah, AM bergegas pulang dari tempat usahanya untuk menegur suaminya atas perbuatan tidak senonohnya kepada anak kandungnya.
“Bahkan terakhir di tanggal 10 Februari, pelaku masih melakukan hal bejat itu kepada ponakan saya,” kata Agus kepada awak media, Senin (17/02).
Kata Agus, sekarang ponakannya mengalami trauma berat akibat pelecehan orang terdekatnya itu.
“Ponakan saya ini enggan cerita karena takut dibunuh oleh ayah tirinya. Karena dapat ancaman,” lanjutnya.
Karena itu, Agus, mewakili keluarga korban memohon pihak kepolisian segera menangkap pelaku.
“Orang seperti itu harus dihukum seberat-beratnya. Kami meminta keadilan datang ke sini,” tegasnya. (Dim)
