Netranews.co.id, Pamekasan – Polres Pamekasan mengamankan sebanyak 582 unit kendaraan roda dua yang terlibat dalam aksi balap liar di wilayah Hukum Polres setempat. Senin, 11 Mei 2026.
Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Edi Sugiantoro, saat melakukan press release hasil penangkapan balap liar yang dilaksanakan dari bulan Februari hingga Mei 2026.
Ia menyebutkan bahwa dari 582 kendaraan yang diamankan, sebanyak 444 di antaranya telah dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara sisanya, masih ada ratusan kendaraan yang belum diambil.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang kendaraannya belum diambil silahkan diambil sesuai dengan tanggal sidang tilang dengan persyaratan membawa STNK dan BPKB asli,” katanya.
Ia juga menambahkan jika kendaraan yang akan diambil, maka pemilik harus mengembalikan kondisi kendaraan sesuai dengan standarnya seperti knalpot dan ban yang harus dikembalikan ke seperti semula.
“Kepada masyarakat untuk secepatnya mengambil kendaraannya yang sudah ditahan di Polres Pamekasan, kami tidak akan mempersulit pengambilan asalkan sesuai dengan persyaratan. Tidak ada batas pengambilan, silahkan sesegera mungkin,” tandasnya. (Lil/red)
