Netranews co.id, Sumenep – Salah satu oknum Bank BRI Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, nekat melakukan penipuan terhadap salah satu nasabah.
Alhasil, korban penipuan oknum BRI Sumenep itu kini tak lagi memiliki kesempatan untuk mengajukan pinjaman uang lantaran namanya telah tercoreng.
Korban yang merasa ditipu oleh salah satu oknum Bank BRI Sumenep itu yakni, Ahmad Suji (70) asal Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Ia adalah salah satu korban penipuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Sumenep tahun 2018 lalu.
Kepada media ini, Suji mengatakan bahwa, dirinya pernah ditawari pinjaman kredit sebesar Rp25 juta oleh oknum pegawai BRI Sumenep berinisial A, kala itu.
Kemudian Suji menerima pinjaman modal usaha itu dari oknum tersebut dengan rincian angsuran sekitar Rp700 ribu per bulan.
Namun, setelah satu bulan dari pencairan KUR pertama, Suji kemudian kaget lantaran biaya angsuran pada pihak Bank BRI bertambah dua kali lipat.
Hal itu dikarenakan proses pencairan KUR tahap ke dua telah dicairkan oleh oknum pegawai tersebut tanpa konfirmasi maupun pemberitahuan langsung kepada Suji.
Kemudian, Suji mendatangi kantor Bank BRI cabang Sumenep untuk mempertanyakan ihwal angsurannya itu.
Alhasil, Suji dikagetkan dengan total pinjaman yang tiba-tiba bertambah sebesar Rp50 juta dari yang sebelumnya Rp25 juta.
“Kata BRI, saya punya pinjaman total Rp50 juta. Padahal saya tidak mengajukan lagi,” ungkapnya, Kamis, 2Â November 2023.
Suji menduga apabila hal tersebut tidak lain adalah ulah oknum Bank BRI yang berinisial A. Tak hanya Suji, oknum tersebut rupanya juga menyadar korban lain dengan modus yang sama dengan memanfaatkan nama korban untuk menggelapkan dana KUR tersebut.
Kendati demikian, pihak Bank BRI Sumenep menyatakan bahwa kasus yang diperbuat oknum pegawainya telah dinyatakan selesai dengan pemberian sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) saat itu juga.
Sementara, untuk para nasabah yang menjadi korban telah diseslesaikan secara baik-baik hingga penyelesaian administrasinya.
“BRI telah menerima dan menindaklanjuti keluhan nasabah tersebut dan mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan hubungan kerja sebagai sanksi kepada oknum yang terlibat,” kata Heru H, Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Selasa (24/10/2023).
Terkendala BI Checking
Meski kasus tersebut sudah diselesaikan, namun tetap berimbas kepada Suji selaku nasabah dan korban penipuan oknum Bank BRI berinisial A.
Pasalnya, pada tahun 2021, Suji kembali berniat untuk meminjam modal usaha dari Bank BRI Sumenep. Namun sayang, harapannya bertepuk sebelah tangan lantaran namanya tercatat kurang baik sebagai nasabah.
Menurut dia, dirinya tidak bisa mengajukan pinjaman lantaran namanya tercatat merah di Bank alias sudah di blacklist dari BI BI Checking.
Suji menduga apabila namanya di blacklist dari BI BI Checking imbas dari kasus lama yang terjadi pada tahun 2018 lalu. Akibatnya, ia tidak bisa melanjutkan keinginannya untuk mendapat modal KUR.
Kini, perasaan sedih dan kecewa bercampur aduk dalam diri Suji. Mengingat, pinjaman Rp25 juta yang sebelumnya sudah selesai diangsur selama 3 tahun dengan baik.
Kata Suji, berdasarkan penyelesaian pihak BRI waktu itu, ia hanya dibebankan angsuran dari pinjaman Rp25 juta. Sedangkan angsuran pinjaman kedua yang digelapkan oleh oknum inisial A sudah diselesaikan pihak Bank.
“Pihak Bak hanya menyurus melunasi pinjaman yang Rp25 juta. Sisanya menjadi urusan Bank,” ungkapnya.
Meski tidak bisa dipungkiri apabila Suji sangat berharap mendapatkan pinjaman KUR dari Bank BRI lantaran ia sudah menyelesaikan pinjamannya yang dulu.
Kendati pengajuannya ditolak oleh Bank BRI, Suji tetap tidak putus asa dan melanjutkan keinginanannya untuk meminjam KUR ke Bank plat merah lain. Alhasil usahanya berbuah manis yakni ia bisa meminjam KUR di Bank lain. (han)