Netranews – Sumenep – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep Jawa Timur memberikan kesempatan terakhir kepada AZ (53). Mantan Dirut PT Sumekar 2019 tersebut mangkir sebanyak 3 kali untuk menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Selanjutnya merupakan pemanggilan terakhir kepada AZ, karena ia sudah mangkir 3 pemanggilan sebelumnya pada 26 Mei, 5 Juni, dan 8 Juni 2023” tegas Dony Suryahadi Kusuma, Kasi Pidsus Kejari Sumenep (16/6/2023)
Diketahui bahwa AZ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus korupsi pembelian kapal cepat PT Sumekar tahun 2019 yang merugikan uang negara lebih dari 2 miliar.
Kejari Sumenep terus akan memproses dan tegas agar perkara ini segera menemui titik terang. Sehingga selanjutnya perkara korupsi BUMD PT Sumekar bisa dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya.
“sesegera mungkin kami akan melakukan pemanggilan kepada Pengacara Hukum AZ, jika tersangka AZ masih mangkir maka akan ditetapkan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)” lanjut Dony Suryahadi Kusuma
Sehingga dengan begitu akan membatasi ruang gerak tersangka AZ, termasuk memboikot rencana perjalan baik dalam Negeri atau luar negeri.