Netranews.co.id, Sumenep – BPRS Bhakti Sumekar (BBS) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur beri kabar gembira bagi masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa harus antri. Selasa, 21 November 2023.
Hal tersebut merupakan menu baru dalam BBS Mobile untuk membayar secara virtual tanpa harus antri seperti saat mendatangi kantor Samsat setempat.
“Jadi setiap pengguna Mobile Banking BPRS sekarang dapat membayar pajak kendaraan bermotor tanpa antri melalui BBS Mobile,” kata Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar, Hairil Fajar saat dikonfirmasi pewarta (21/11).
Hairil mengatakan, program baru di BBS Mobile itu merupakan agenda untuk membantu pemerintah dan masyarakat agar lebih mudah membayar pajak dan berkontribusi kepada pembangunan dan Negara.
Hairil menuturkan, Agenda tersebut sebenarnya merupakan agenda salah satu BUMD milik Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah setempat yang memiliki kerja sama dengan pihak ketiga.
“Jadi kita bekerja sama dengan pihak ketiga, vendor, Samsat, Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur dan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep untuk mempermudah masyarakat yang hendak membayar pajak,” tururnya.
Cara membayar PKB tanpa antri menggunakan BBS Mobile juga terbilang mudah dan sama dengan membeli token listrik atau pulsa seluler.
Pengguna hanya harus memiliki rekening di BPRS Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep, kemudian bisa melakukan pembayaran menggunakan M-Banking dari BUMD Sumenep tersebut seperti M-Banking pada umumnya.
Ia menjelaskan, menu pembayaran untuk pajak kendaraan bermotor sudah mulai berlaku per hari Selasa (21/11/2023) ini.
“Mulai hari ini itu sudah disosialisasikan, artinya menu itu sudah bisa dimanfaatkan oleh pengguna BBS Mobile, se Jawa Timur itu,” jelasnya.
Pihaknya berharap, melalui program tersebut bisa membantu mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus antri ke lokasi pembayaran.
“Kami berharap keberadaan BPRS bhakti Sumekar melalui aplikasi BBS Mobile bisa membantu masyarakat membayar kewajiban pajak kepada Negara dan mendukung pendapatan dari unsur pajak bagi Negara,” pungkasnya. (Adv/red)