Netranews.co.id, Sumenep – Belasan mahasiswa yang mengatasnamakan Lembaga Hukum Gagas Nusantara melakukan aksi unjuk rasa menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, untuk ikut serta menyelidiki kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo RI yang menyeret nama Achsanul Qosasi (AQ), Anggota III BPK RI. Rabu, 22 November 2023.
Para pengunjuk rasa itu melakukan orasi secara bergiliran untuk menyampaikan aspirasi guna mendesak Kejari Sumenep juga melakukan penyelidikan kasus yang menyeret Presiden Madura United itu.
“Jaksa harus wajib menyelidiki tentang kasus yang menyeret Achsanul Qosasi untuk diperiksa aset-asetnya yang ada di Sumenep,” teriak orator aksi Lembaga Hukum Gagas Nusantara di lokasi, Rabu (22/11) siang.
Pengunjuk rasa juga meminta Kejari Sumenep untuk melakukan audit investigasi perihal aliran dana dan aset Achsanul Qosasi di Sumenep, yang dituding sebagai hasil dari korupsi.
“Ada aliran dana dari Rp40 miliar yang diduga kuat sudah rasakan oleh keluarga besar Achsanul Qosasi,” tudingnya.
Bahkan, mereka meminta Kejari Sumenep juga memanggil putri Achsanul Qosasi, yakni Annisa Zhafarina Qosasi untuk diperiksa lantaran diduga besar keluarga AQ juga pasti turut merasakan hasil korupsinya
“Apabila jaksa tidak mau untuk menyelidiki aset-aset itu, maka kami yang ingin turun jalan untuk mengawal kasus besar ini,” ancam massa aksi.
Tidak sampai 10 menit melakukan orasi, massa aksi kemudian ditemui oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari Sumenep, Moch. Indra Soebrata.
Kepada para pengunjuk rasa, Indra menyebut, tuntutan pengunjuk rasa akan ditampung dan disampaikan kepada pimpinan pusat.
“Terimakasih, kami akan menyampaikan aspirasi mahasiswa ini ke Kejati hingga Kejagung,” kata Indra.
Karena, lanjutnya, Hingga saat ini pihaknya mengaku masih menunggu proses yang sedang berjalan di Kejagung RI.
“Kita tidak bisa memotong kompas. Jadi semua prosesnya berjalan sesuai SOP dan aturan yang ada. Jadi kita tidak bisa kemudian memotong dan penyelidikan hingga audit,” papar Indra.
“Kita harus menunggu proses yang sedang berjalan dulu dari pimpinan pusat,” pngkasnya.
Untuk diketahui, AQ dijerat Pasal 12 b, 12 e, atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 UU Tipikor, atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Setelah ditemui dan berdiskusi, massa aksi kemudian membubarkan diri saat aksi bari 15 menit berlangsunh dan memberikan pernyataan sikap akan kembali dengan massa yang lebih banyak. (Dim/red)