Netranews.co.id, Sumenep – Pekerjaan Kontruksi PeningkatanJalan Keropo-Ketupat dan Peningkatan Jalan Brakas-Karang Nangka Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur diduga dikerjakan ugal-ugalan dan tidak memenuhi standart pengerjaan.
Masing-masing pagu anggaran pekerjaan Kontruksi Peningkatan Jalan Keropo-Ketupat yakni Rp. 418.457.401,50 dan Peningkatan Jalan Brakas-Karang Nangka Rp. 464.953.081,50 Tahun Anggaran 2023. Dikerjakan oleh CV. Nonanitano.
Dua jalan tersebut dilakukan pelebaran, peninggian dan lapis ulang dengan menggunakan material Cold Mix (DGEM). Namun menurut masyarakat setempat, kualitasnya sangat jelek.
Narasumber Netranews.co.id, Asmui menyampaikan, pekerjaan itu juga tidak memampang papan informasi pengerjaan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan kami menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya, Kamis, 14 Desember 2023.
Berdasar video yang diterima Netranews, kerikil jalan itu tampak hitam pucat dan sangat mudah dikeruk pakai jari. Dalam video itu, Asmui menunjukkan betapa sangat mudah kerikil jalan diambil memakai jarinya.
Asmui menegaskan, pihaknya melalui lembaga Logis Independen Sumenep (LIDS) telah berkirim surat ke Inspektorat Sumenep dan PUTR dengan tembusan kepada Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
“Surat ke DPRD dan ke Bupati juga sudah kami siapkan, namun belum dikirim,” katanya.
Dalam surat tersebut, kata Asmui, pihaknya meminta semua pihak Inspektorat untuk melihat langsung hasil pekerjaan satuan kerja dan pihak rekanan yang mengerjakan dua proyek jalan tersebut.
“Biar mereka juga melihat dan menilai fakta yang terjadi di lapangan secara langsung, sesuai informasi yang kami sampaikan,” tegas Asmui.
Sementara Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Sumenep Asis Munandar menyampaikan, masyarakat mestinya juga langsung berkirim surat ke Bupati Sumenep jika menemukan pengerjaan pembangunan yang menyimpang.
“Biar bupati juga tahu kondisinya langsung kalau hasil pengerjaan rekanan seperti itu di bawah,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya pada.
“Penanganannya tetap kami, cuma biar bupati tahu dulu, setelah tahu beliau nanti instruksikan instansi mana saja yang mesti segera mengatasi,” sambung Asis.
Sementara dalam soal aduan tersebut, Asis mengaku belum mengetahui karena belum menerima surat aduan dari LIDS.
Kendati demikian, ia memastikan akan segera berkoordinasi terlebih dahulu dengan PUTR Sumenep sebelum pihaknya mengambil langkah lebih jauh.
“Ya saya mau koordinasi dulu karena itu pekerjaan PUTR, kita tabayyun dulu, mengapa bisa seperti itu,” ungkapnya.
Asis menegaskan, jika pekerjaan itu sudah memiliki cukup bukti kuat, ia juga mengarahkan masyarakat untuk melapor ke aparat penegak hukum (APH).
“Kalau sudah jelas seperti itu bisa langsung ke APH,” pungkasnya. (Bri)