Netranews.co.id, Jakarta – Tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), Morowali, Sulawesi Tenggara, memgalami ledakan dan kebakaran besar, sekitar pukul 05.30 WITA, pada Ahad 24 Desember 2023.
Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Morowali Katsaing, mengatakan, menurut kesaksian karyawan pero silicone PT ITSS ledakan terjadi saat karyawan sedang melakukan perbaikan tungku, dan melakukan pemasangan plat pada bagian tungku tersebut.
“Ini yang mengakibatkan ledakan sehingga membuat beberapa tabung oksigen di sekitaran area juga meledak,” ujar Katsaing, dalam keterangan tertulis, Minggu.
Akibat ledakan itu, diduga ada belasan orang yang meninggal dunia, sebagian ada yang kritis, luka berat, dan luka ringan.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal meyaikini kejadian tersebut merupakan dampak dari investasi Cina di Morowali yang menyebabkan upah murah dan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Said Iqbal meminta segera dibuat Tim Pencari Fakta dari Kemnaker RI dan berbagai instansi terkait. Hari ini juga Tim Pencari Fakta harus turun ke lapangan untuk menyelidiki apa yang sesungguhnya terjadi.
“Persoalan K3 sudah terjadi berulang-ulang. Bahkan sampai memakan korban jiwa. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Said Iqbal.
Ia menyebutkan, persoalan K3 sudah sering terjadi, pihaknya juga meminta pengusaha untuk di proses sesuai jalur hukum. “Seringnya terjadi kasus, hal itu menunjukkan bukan saja karena kelalaian, tetapi diduga akibat terjadinya pembiaran,” ujarnya.
Selain itu, Said Iqbal mendesak agar Pemerintah dan pengusaha memberikan santunan kepada yang meninggal dunia, termasuk biaya pemakaman hingga biaya pendidikan anak-anak korban. Begitu pun yang luka-luka, harus ditanggung biaya berobat dan santunan kecelakaan dibiayai Negara
Partai Buruh mendesak agar UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja segera direvisi, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Terlebih di UU 1/1970 hanya mengatur sanksi 100 ribu, sehingga tidak memberikan efek jera.
“Penerapan K3 harus benar-benar dipastikan berjalan dan ada sanksi berat bagi yang melanggar,” ujar Said Iqbal. (ril/bri)