Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI 9184:2023 Pelayanan kesehatan hewan – Rumah sakit hewan, klinik hewan, dan praktik dokter hewan mandiri.
“Standar ini dapat digunakan oleh unit pelayanan kesehatan hewan dalam mengembangkan sistem manajemen rumah sakit hewan, klinik hewan dan praktik dokter hewan mandiri,” kata Deputi bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo dalam rilis pers di terima kantor Netranews, Jumat lalu.
Berikut ketentuan SNI 9184:2023 seperti diterangkan oleh Hendro.
Pelayanan kesehatan hewan harus memenuhi persyaratan umum, antara lain persyaratan sarana dan prasarana umum, sarana dan prasarana layanan teknis, kualifikasi dan kompetensi personel, dokter hewan praktik sebagai penanggung jawab dan empat persyaratan umum lainnya. – Dokter prakti juga mesti sudah memenuhi standart yang berlisensi resmi.
Syarat Umum Sesuai SNI 9184:2023
1. Menggunakan obat hewan yang terdaftar dalam pelayanan medik veteriner kecuali yang diberikan izin khusus dari instansi yang berwenang.
2. Memiliki sistem layanan rujukan, penerbitan surat keterangan dokter hewan sesuai kepentingan pasien/hewan dan klien.
3. Ruangan untuk menangani pasien harus mudah didisinfeksi dan memenuhi prinsip kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
4. Fasilitas dan perlakuan dalam menangani hewan harus menerapkan prinsip-prinsip kesejahteraan hewan.
5. Punya dokumen legalitas – menerapkan keselamatan dan kesehatan umum. Seperti, mengidentifikasi dan mengelola risiko dengan menerapkan prinsip-prinsip dan upaya untuk melindungi pekerja, klien dan pasien dari potensi bahaya langsung dan untuk mengatasi implikasi dari kejadian kecelakaan di tempat pelayanan dan sekitar unit pelayanan untuk menjamin keselamatan umum.
Syaratan khusus Sesuai SNI 9184:2023
1. Lokasi dan bangunan memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.
2. Fasilitas, peralatan, perlengkapan dan instalasi farmasi unit pelayanan kesehatan hewan sesuai standar
3. Memiliki personel, pelayanan pasien,sistem rujukan, pemeriksaan klinis dan penunjang.
4. Memiliki laporan dan evluasi kinerja pelayanan kesehatan hewan.
Alur Pemeriksaan Hewan sesuai SNI 9184:2023
1. Pemeriksaan diawali dengan serangkaian pertanyaan tentang riwayat kesehatan hewan diikuti dengan pemeriksaan berdasarkan gejala yang dilaporkan.
2. Tenaga medik veteriner melakukan pemeriksaan kondisi pasien dengan melihat tanda atau gejala klinis, bahkan jika diperlukan mesti dilanjutkan dengan pemeriksaan penunjang untuk peneguhan diagnosa lebih lanjut.
3. Pemeriksaaan klinik adalah pemeriksaan fisik yang dilakukan dengan mengacu kepada referensi profesional praktik kedokteran hewan. Tenaga medik veteriner harus memperhatikan keamanan dan keselamatan hewan dan tenaga penangan hewan saat dilakukan pemeriksaan.
Untuk pemeriksaan fisik, dilakukan dengan mengacu kepada referensi profesional praktik kedokteran hewan. Tenaga medik veteriner tentunya harus memperhatikan keamanan dan keselamatan hewan dan tenaga penanganan hewan saat dilakukan pemeriksaan.
Adapun metode pemeriksaan penunjang dapat dilakukan melalui metode pemeriksaan seperti pemeriksaan spesimen: darah, urin, feses, kerokan kulit, dan jaringan; diagnostik pencitraan: X-Ray, ultrasonografi (USG), fluroscopy, Computed Tomography Scan (CT-Scan), Magnetic Resonance Imaging (MRI); endoskopi; rekam jantung (electrocardiogram/EKG); molekuler; serta serologi.
Penulis : Redaktur