Netranews.co.id, Sumenep – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Kabupaten Sumenep di tengah aduan dugaan kasus korupsi puluhan miliar dana tunjangan profesi guru sertifikasi dan non sertifikasi tahun anggaran 2020-2021 serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022.
KPK datang ke Sumenep melakukan peminjaman tempat di Mapolres Sumep. Kedatangan mereka ke Sumenep diisukan tengah melakukan pendalaman terhadap kasus korupsi.
AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, KPK akan melakukan pemeriksaan di Kabupaten Sumenep. Namun, sambungnya, pemeriksaan itu bersifat rahasia.
“Mereka hanya akan melakukan pemeriksaan, tapi pemeriksaan itu tidak tahu, itu SOP mereka,” katanya saat dikonfirnasi pada Rabu 17Â Januari 2024.
Kata AKBP Heneri, KPK tiba di Sumenep pada Selasa (16/1) kemarin. “Katanya Kamis sudah akan kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep diadukan oleh Dear Jatim kepada Polres Sumenep mengenai dugaan korupsi puluha miliar tunjangan guru dan BOS.
Penyidik Polres Sumenep sudah meriksa Kepala Disdik Sumenep Agus Dwi Saputra bersama Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Ardiansyah Ali Sobich pada Rabu (3/1/24) lalu. Kemudian seminggu kemudian salah staf juga diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik.
Pekan lalu, Kasubah Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa dugaan korupsi di lingkungan Disdik Sumenep baru dalam tahap klarifikasi beberapa orang dan tahap pemeriksaan. “Kasus seperti ini lama, ini baru klarifikasi,” katanya saat ditemuia di meja kernya oleh Netranews.
Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tunjangan profesi guru sertifikasi dan non sertifikasi 2020 Rp 13 Miliar lebih sempat mengendap, dan baru direalisasikan pada tahun berikutnya tepat pada 21 Agustus 2021. Hal ini memicu dugaan deposito uang guru untuk kepentingan pribadi dengan mengambail suku bunga Bank.
Kedua, dana BOS bagi 611 Sekolah Negeri di 27 Kecamatan tahun anggaran 2021-2022 Rp. 27.479.142.000,00Â hanya direalisasikan Rp.22.481.252.919,00. Sekitar Rp 5 Miliar tidak disalurkan. (bri)