Netranews.co.id, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur pada awal tahun 2024 ini sudah berhasil melakukan penyelesaian perkara dua orang melalui pengampunan hukum yakni restorative justice (RJ), Sabtu (2/3/2024).
Kedua orang yang berperkara itu yakni M Atrawi (50) warga Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep dan Muhammad Hakim (32) warga Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari, Hanis Aristya Hermawan mengatakan, semula dua perkara itu penyelesaiannya diajukan melalui Kejati Jatim untuk restorative justice, kemudian dikabulkan Jampidum Kejagung RI, dan sudah dikembalikan kepada leluarga masing-masing.
“Alhamdulillah dua perkata yang kita ajukan penyelesaiannya melalui restorative justice sudah diterima oleh Jampidum Kejagung RI,” kata Kasi Pidum Hanis, Jumat (1/3/2024).
Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, menyebutkan, M. Atrawi (50) dilaporkan Jamik (50) yang masih ada hubungan kekerabatan atas tuduhan pencurian pohon kayu mahoni yang ditebang untuk dijadikan dapur oleh terlapor beberapa waktu lalu.
Sedangkan Mohammad Hakim (32) Warga Kecamatan/Kepulauan Bawean, Kabupaten Gresik Jawa Timur ditahan polisi atas laporan meminjam motor kepada Anjanita (25) warga Desa Sera Tengah, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, namun sampai beberapa hari motor tersebut tidak dikembalikan.
“Kalau yang M Atrawi ini sebenarnya kejadiannya sudah lama, terjadi pada tahun 2021 silam, dia dilaporkan Jamik (50) atas tuduhan penebangan kayu tanpa izin, kalau yang Mohammad Hakim ini persoalan sepeda motor yang dipinjamnya tapi tak kunjung di kembalikan. Jadi dua perkara ini kita selesaikan melalui restorative justice” ungkap Hanis.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep lanjut Hanis akan terus berupaya membuka ruang penyelesaian perkara yang menimpa masyarakat melalui penyelesaian pengampunan hukum restorative justice, sehingga tidak semua perkara harus berakhir di meja persidangan.
“Selama perkara atau persoalan hukum itu masih bisa kita selesaikan secara kekeluargaan dengan bersama kedua belah pihak, para tokoh ulama, tokoh masyarakat dan lainnya, maka perkara itu tentu bisa selesai restorative justice. Namun tidak semua persoalan hukum itu bisa selesia melalui RJ, ada yang tidak bisa diselesai lewat restirative, seperti halnya kasus kriminal (pembunuhan, pengedar narkoba dll)” terangnya.
Restorative justice sendiri merupakan salah satu program Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) Republik Indonesia (RI) untuk memberikan rasa keadilan dalam hukum kepada masyarakat yang berperkara. Dan terbukti sangat diapresiasi masyarakat Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, pada tahun 2023 lalu, berhasil menyelesaikan 11 perkara melalui restorative justice. Sehingga mendapat penghargaan dari Kejati Jawa Timur sebagai Kejari tertinggi atau nomor 1 se Madura Raya dalam capaian restorative.
“Kita (Kejari) Sumenep juara 1 penyelesaian restorative se Madura Raya, dan juara 3 se Jawa Timur untuk Kejaksaan tipe kelas II. Kami tetap berupaya minimal mempertahankan capaian tahun 2023, ya maksimal harus lebih capaiannya pada tahun 2024 ini” pungkasnya. (*)