Netranews.co.id, Sumenep – Warga Sumenep inisial MH asal Kecamatan Batuan menjadi salah satu korban penipuan proyek hibah angaran untuk lembaga pendidikan, uang sebesar Rp. 984 juta digelapkan.
Berdasarkan bukti laporan LP/B/209/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 30 April 2025. Korban melaporkan AMK (51) asal Desa Gunung Sekar Kecamatan Kota Sampang Kabupaten Sampang atas dugaan penggelapan.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan bahwa tersangka menjanjikan bantuan anggaran kepada sejumlah lembaga pendidikan dengan syarat pemberian kompensasi berupa sejumlah uang untuk mengurus proyek tersebut.
“Kejadiannya pada Juli 2021 saat tersangka mendatangi kediaman pelapor, MJ, di Perum Agung Residence, Batuan, dan mengaku dapat memfasilitasi pencairan bantuan anggaran dari pemerintah provinsi. Korban, yang juga merupakan tenaga pengajar di salah satu kampus di Sumenep, awalnya mempercayai klaim tersebut setelah lembaganya benar-benar mendapatkan bantuan dana senilai Rp1 miliar.” terang Widi.
Aksi tersangka tak cukup disitu, bahkan menjanjikan beberapa lembaga lain untuk mendapat bantuan dengan syarat uang pengalihan sebanyak Rp50 juta tiap lembaga. Namun tak satupun lembaga mendapat bantuan sesuai janji.
“Uang-uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening atas nama tersangka, namun tak satu pun lembaga yang dijanjikan mendapatkan bantuan tersebut.” imbuhnya.
tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Barang bukti berupa screenshot bukti transfer telah diamankan penyidik. “Tersangka saat ini sudah ditahan dan akan segera kita proses.” ucap Widiarti. (ril/red)
