Netranews.co.id, Sumenep – Tawaran investasi yang dikaitkan dengan bisnis penyediaan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) berujung laporan polisi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Seorang warga Kecamatan Batang-Batang, Ilmiyatus Zahiro alias Neng Ayak, melaporkan Noerma Dwi Charolina alias Lina atas dugaan penipuan atau penggelapan. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp288,96 juta.
Laporan tersebut diterima polisi pada 12 September 2026 dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Sumenep Nomor STTLP/B/319/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Laporan dibuat Neng Ayak dengan didampingi kuasa hukumnya, R. Aj. Hawiyah alias Wiwik Karim dan Sulaisi Abdurrazaq.
Kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq, mengatakan perkara itu bermula pada Mei 2026 ketika Lina disebut menawarkan peluang investasi yang berkaitan dengan penyediaan bahan makanan untuk dapur MBG.
Dalam penawaran tersebut, Lina disebut mengaku mengelola 37 dapur MBG yang tersebar di Kabupaten Sumenep, Pamekasan, dan Sampang.
Informasi itu kemudian menjadi salah satu alasan pelapor tertarik menanamkan modal.
“Klien kami percaya karena ada penawaran investasi dan informasi mengenai pengelolaan dapur MBG tersebut,” kata Sulaisi, Selasa (15/9/2026).
Selain informasi mengenai bisnis dapur MBG, dalam kronologi laporan juga disebut adanya klaim mengenai hubungan pribadi Lina dengan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Madura, H. Slamet Ariyadi.
Menurut Sulaisi, informasi tersebut turut menjadi bagian dari hal yang membuat kliennya percaya terhadap tawaran investasi tersebut.
Serahkan modal hampir Rp289 juta
Berdasarkan laporan polisi, Neng Ayak mulai menyerahkan uang kepada Lina pada 26 Mei 2026.
Penyerahan dana kemudian berlanjut pada 4 hingga 6 Juni 2026. Uang tersebut disebut diberikan sebagai modal investasi dengan janji akan dikembalikan beserta keuntungan.
Namun, persoalan muncul ketika pelapor mulai menanyakan pengembalian dana pada 7 Juni 2026.
Dalam kronologi yang dilaporkan kepada polisi, Lina disebut kemudian mengaku tidak mengelola dapur MBG sebagaimana informasi yang sebelumnya disampaikan kepada pelapor.
Kondisi tersebut membuat Neng Ayak merasa dirugikan dan meminta pertanggungjawaban atas uang yang telah diserahkan.
“Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp288.960.000,” ujar Sulaisi.
Sulaisi mengatakan, laporan tersebut kini menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum. Salah satu hal yang menurutnya penting ditelusuri adalah klaim mengenai pengelolaan 37 dapur MBG di tiga kabupaten di Madura.
Menurut dia, penyidik perlu memastikan keberadaan dapur-dapur tersebut, pihak yang mengelola, statusnya dalam program MBG, serta keterkaitan pihak terlapor dengan kegiatan tersebut.
Selain itu, aliran dana investasi juga dinilai perlu diperiksa untuk mengetahui secara jelas penggunaan uang yang telah diserahkan pelapor.
“Bukti transfer, rekening penerima, percakapan, dokumen investasi, serta komunikasi mengenai dapur MBG akan menjadi bagian penting untuk melihat rangkaian peristiwa secara utuh,” katanya.
Nama anggota DPR RI ikut disebut
Dalam kronologi laporan, nama H. Slamet Ariyadi, anggota DPR RI dari Dapil Madura, juga muncul karena dikaitkan dengan informasi mengenai Lina.
Meski demikian, kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam laporan polisi tidak otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.
Perkara tersebut masih berada pada tahap laporan dugaan tindak pidana. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur penipuan maupun penggelapan sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan polisi.
Pihak yang dilaporkan juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi, membantah tuduhan, serta menyampaikan bukti dan versinya kepada penyidik.
Dengan nilai kerugian yang dilaporkan hampir Rp289 juta, penyidik kini diharapkan mengurai rangkaian transaksi, komunikasi, serta kebenaran informasi mengenai pengelolaan 37 dapur MBG yang menjadi bagian dari tawaran investasi tersebut.
Hasil proses hukum nantinya akan menentukan apakah perkara itu memenuhi unsur pidana sebagaimana dilaporkan atau merupakan persoalan lain di luar tindak pidana. (Dim/red)
