Netranews.co.id, Sumenep – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan dan pemberdayaan petani belum rampung. Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep terus melakukan revisi dan penyempurnaan untuk melahirkan kebijakan yang optimal, berpihak kepada rakyat secara utuh.
Ketua Pansus I DPRD Sumenep Sami’oeddin menjelaskan, pihaknya masih melakukan berbagai kajian dan pematangan, termasuk melakukan sinkronisasi secara detail.
“Naskah akademik raperda itu masih ada beberapa poin yang harus direvisi,” katanya saat dikonfirmasi Netranews, Jumat lalu.
Kata Sami’oeddin, revisi naskah akademik dilakukan bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan sudah ada beberapa pembahasan yang melahirkan kesepakatan untuk dicapai secara bersama.
Salah satu revisi yang dilakukan yakni poin tentang teknis distribusi pupuk. Semula diatur melalui aplikasi E-Pubers akan diubah menjadi T-Pubers. Selain itu, pembagian pupuk akan mengedepankan sistem hamparan.
Sekadar bocoran, Raperda nanti bakal mengatur regulasi pembagian pupuk bagi petani yang memiliki lahan di luar desa tempat ia tinggal. Dalam aturan itu, petani akan dimungkinkan mendapatkan jatah pupuk sesuai luas lahan yang dimiliki. Hal itu untuk mendorong peningkatan produksi pertanian.
Sami’oeddin berharap, Raperda ini bakal menjadi payung hukum bagi para petani untuk mendapatkan haknya secara adil. Berdasar alasan itu, ia menegaskan bahwa untuk merampungkannya butuh pematangan dan singkronisasi kebijakan dengan instansi terkait. “Supaya outputnya jelas dan tidak mengambang, itu sangat penting,”. katanya. (bri)