Netranews.co.id, Sumenep – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep bakal menerapkan sistem zonasi baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) sederajat pada tahun ajaran 2024. Zonazi kelurahan atau wilayah menjadi acuan menggantikan acuan lama yang berdasar jarak dalam wilayah kabupaten/kota.
Kepala Disdik Sumenep Agus Dwi Saputra menjelaskan, aturan baru ini mengacu pada keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI yang baru. -Penetapan wilayah zonasi PPDB 2024 berlaku untuk setiap jenjang pendidikan.
Ketentuan di atas, sambung Agus, Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang mengarahkan setiap lembaga agar menerima peserta didik berdasarkan jarak domisili mereka dengan sekolah yang dipilih.
“Regulasi PPDB yang baru tersebut juga mengatur besaran daya tampung lembaga, diatur oleh Pemda setempat. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah,” ungkap Agus seperti dilansir Media Center Pemkab Sumenep, Selasa (7/24) lalu.
Menurut Agus, perubahan regulasi PPDB sistem zonasi ini tidak jauh beda dengan aturan semula. Namun, tegasnya, aturan yang sekarang lebih terperinci.
“Dalam regulasi yang baru itu dijelaskan mengenai seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali calon peserta didik baru untuk jenjang kelas 1 SD, yakni dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria berdasarkan urutan prioritas tertentu,” tuturnya.
Agus memaparkan, jika sebelumnya penentuan zona didasarkan pada jarak dalam wilayah kabupaten/kota, maka penentuan zona tersebut pada regulasi yang baru itu harus dilaksanakan berdasarkan wilayah kelurahan/desa.
Dengan kata lain, penerapan PPDB Jenjang SD harus berdasar usia dan jarak domisili siswa ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. “Tidak boleh melakukan seleksi baca tulis,” tandas Agus. (ril/bri)