Netranews.co.id, Sumenep – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep diduga melakuan korupsi puluhan miliar dana tunjangan profesi guru sertifikan dan non sertifikasi tahun anggaran 2020-2021 dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022.
Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tunjangan profesi guru sertifikan dan non sertifikasi 2020 Rp 13 Miliar lebih sempat mengendap, dan baru direalisasikan pada tahun berikutnya tepat pada 21 Agustus 2021. Hal ini memicu dugaan deposito uang guru untuk kepentingan pribadi dengan mengambil suku bunga Bank.
Kedua, dana BOS bagi 611 Sekolah Negeri di 27 Kecamatan tahun anggaran 2021-2022 Rp. 27.479.142.000,00Â hanya direalisasikan Rp.22.481.252.919,00. Sekitar Rp 5 Miliar tidak disalurkan.
Dua kasus tersebut sudah dalam pemeriksaan penyidik pidana korupsi (Pidkor) Polres Sumenep.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra telah menjalani pemeriksaan Pidkor Polres Sumenep, pada Rabu 3 Januari 2024.
Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua Pidkor Polres Sumenep kepada Agus. “Diperiksa dalam rangka proses klarifikasi karena ada Dumas dari Dear Jatim,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi pada Jumat 5 Januari 2024.
Sebelumnya, Disdik Sumenep juga tengah disorot soal alokasi anggaran dan realisasi belanja daerah ke Disdik Sumenep sebesar Rp.867.274.407.112,00. Sementara yang terealisasi hanya Rp.680.864.999.736,47. Ada selisih sekitar Rp 113 Miliar yang tidak disalurkan. (bri)