Netranews.co.id, Bangkalan – Setelah rumah milik anggota DPRD provinsi Jawa Timur, Mahfud di geledah oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (10/7/24) kemarin. Dirinya menyatakan sikap mengundurkan diri dari jabatannya dan tidak ikut serta dalam pencalonan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bangkalan 2024.
Hal tersebut, disampaikan Mahfud saat mengadakan Konferensi Pers bertempat di gazebo perjuangan di perumahan IMC Bangkalan Jum’at sore, 12 Juli 2024.
Sebelumnya Mahfud, salah satu figur bakal calon Bupati Bangkalan terkuat dan telah mendapatkan surat rekomendasi dari partai PAN untuk maju di Pilkada Bangkalan 2024.
Namum nahasnya, politisi dari fraksi PDI Perjuangan tersebut harus berurusan dengan KPK terkait pengembangan kasus suap dana hibah Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya menyeret wakil ketua DPRD provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Mahfud, mengatakan apa yang menimpa pada dirinya ini tidak ikut mencoreng nama baik kabupaten Bangkalan. Dan atas nama pribadinya Mahfud, untuk tidak ikut kontestasi pilkada Bangkalan yang akan di laksanakan pada November mendatang.
“Atas nama pribadi mulai Jum’at sore, menyatakan untuk undur diri tidak ikut kontestasi pilkada di kabupaten Bangkalan, karena saya tidak ingin permasalahan yang dihadapi ini ikut mencoreng nama baik Bangkalan” tutur Mahfud pada awak media.
Terkait permasalahan ini, Mahfud telah menyampaikan kepada partainya bahwa dirinya memutuskan jabatannya dan menggugurkan diri sebagai caleg terpilih periode 2024-2029.
“Saya putuskan dari hati nurani, karena saya tidak ingin mencoreng institusi kami yaitu lembaga DPRD di Jawa Timur. Dan keputusan akhir nanti akan disampaikan partai kami, dan partai pengusung kami. Saya mohon maaf sambung doanya.” ucapnya. (Sani)