Netranews.co.id, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tidak berdaya menghadapi cafe, resto, toko maupun perusahaan yang sering memarkirkan kendaraan karyawan dan pelanggannya di ruas jalan raya. Kamis, 18 Juli 2024.
Pasalnya, dalam pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan disebutkan, bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, melalui Koordinator Parkir, Moh. Hayat mengatakan, saat ini pihaknya masih belum memiliki kewenangan untuk menindak persoalan tersebut.
“Untuk penindakan masih belum, kami masih menggodok raperda parkir juga agar nantinya bisa menindak dan menimbulkan efek jera,” kata Moh. Hayat saat dikonfirmasi, Kamis (18/07)
“Penindakannya sendiri saat ini masih melalui Satlantas sebagai pihak berwenang,” lanjutnya.
Ia menambahkan, saat ini sejumlah cafe, toko, rumah makan dan perusahaan lain yang lahan parkirnya tidak memadai seringkali menggunakan ruas jalan dan mengganggu pengguna jalan yang lain.
“Jadi yang dijadikan tempat parkir itu di jalan, tentunya itu tidak konsisten dengan apa yang dipersyaratkan di perizinannya,” jelasnya.
“Harusnya semua usaha baik toko, cafe maupun rumah makan, itu pasti dipersyaratan perizinannya harus menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan ruang manfaat jalan,” tambahnya.
Disinggung soal tindakan Pemkab saat ini, pihaknya menegaskan bahwa masih berupaya untuk mengatasi masalah tersebut melalui sosialisasi dan melakukan rekayasa lalu lintas.
“Kami hanya bisa melakukan rekayasa lalu lintasnya, dan juga sudah mengajukan beberapa penambahan rambu-rambu, untuk penindakan kami belum bisa,” ujarnya.
Secara detail, ia menyebutkan, rambu-rambu itu meliputi rambu larangan sebanyak 100, parkir sebanyak 100 dan himbauan sebanyak 25, saat ini tinggal menunggu diterima oleh pimpinan.
“Nanti kami juga survei lagi di mana rambu-rambu yang sudah rusak kami ganti dan lokasi yang membutuhkan kami pasang, terutama di perkotaan,” sebutnya.
Pihaknya berharap, agar seluruh masyarakat dan para pelaku usaha bisa mematuhi rambu-rambu regulasi yang ada.
“Insya Allah kalau rambu-rambu yang ada ini dipatuhi, pasti juga akan tertib, serta mengurangi kecelakaan dan kemacetan,” pungkasnya. (Dim/red)