Netranews.co.id, Pamekasan – Tidak membutuhkan waktu lama, Satreskrim Polres Pamekasan akhirnya mengungkap dan menangkap tersangka pembobol rumah dokter yang beralamat di jalan Pongkoran, Kelurahan Barurambat Kota Pamekasan. Sabtu, 20 Juli 2024.
Diketahui, pelaku berinisial AR (34) warga jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Kota Pamekasan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengatakan jika pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Adapun korban bernama Swiandini Kumala (39) yang merupakan seorang dokter.
Menurutnya, pelaku melakukan aksi pencurian itu sekitar pukul 02.30 WIB dan terekam oleh CCTV milik korban yang berdurasi sekitar 2 menit, 34 detik.
“Dengan adanya petunjuk itu, maka tim Resmob Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Dan sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di rumahnya,” katanya dalam konfrensi persnya di mapolres.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Kasat reskrim, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuka jendela kaca rumah korban dan melakukan aksinya lalu keluar melalui pintu sebelah timur korban dan melompat memanjat pagar,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa 1 unit MacBook Air 13-inch/laptop merk iPhone warna Silver Metalic, 1 unit iPad Mini 2 32G merk iPhone warna Silver Metalic, 1 buah Power Bank merk Transcend warna hitam, 1 buah jam tangan merk GarMIN warna hitam, 1 buah jam tangan merk RIPCURL warna silver, 1 buah jam tangan merk SWIS ARMI warna silver.
Lebih lanjut ungkap Kasat Reskrim, pelaku sudah melakukan aksi pencurian dan pemberatan sudah 2 kali, namun hanya baru kali ini yang tertangkap.
“Dari hasil penyidikan, pelaku melakukan aksi ini sudah 2 kali, yang pertama melakukan pencurian dibelakang rumahnya dan yang sekarang ini,” ungkap AKP Doni Setiawan.
Akibat perbuatannya yang melanggar hukum pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP perihal kasus pencurian dengan pemberatan. (Lil)