Netranews.co.id, Sumenep – Kasus rudapaksa kembali terungkap, kali ini korbannya merupakan adik kandung dari si pelaku berinisial RFC (29) warga Dusun Taroman, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Senin, 23 September 2024.
Dalam konferensi pers, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengungkap bahwa RFC melakukan aksi bejatnya terhadap korban T (20) pada September 2023 lalu.
“Pelaku sempat melarikan diri hingga Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankannya ketika pelaku berada di gudang kain, tepatnya di Kota Denpasar, Bali,” kata Henri, pada Senin (23/09).
Henri menjelaskan kronologi kejadian berawal saat RFC yang saat itu sedang dalam pengaruh alkohol tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban sekitar pukul 12.30 WIB, September 2023 lalu.
“Pelaku kemudian menarik tangan korban ke ruang depan TV, korban sempat menolak dan bertanya dorinya akan diapakan,” kata Henri menjelaskan.
Setelah itu, kata Henri, korban sempat melawan sambil meneriakkan bahwa dirinya merupakan adik kandung pelaku.
“Namun pelaku tidak peduli dan langsung mendorong korban hingga melakukan hubungan intim. Korban juga sempat menyuruh berhenti, tapi si pelaku tetap tidak peduli,” ungkapnya.
Setelah kejadian itu, kata Henri, korban merasa sering tidak enak badan dan memeriksa dirinya ke Puskesmas terdekat, dan hasil tes urine pada 5 September 2023 menunjukkan bahwa korban sedang hamil.
“Saat itu korban merasa sakit perut dan tiba tiba melahirkan bayi yang berjenis kelamin perempuan, lalu beberapa menit kemudian bayi tersebut dinyatakan meninggal oleh dokter Puskesmas,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut, korban melaporkan kakak kandungnya itu ke Polres Sumenep pada 7 September 2023, setahun kemudian pelaku diamankan setelah sempat melarikan diri.
Barang bukti yang diamankan berupa sepotong kaos lengan pendek warna hitam, di bagian dada ada gambar beruang, serta sepotong sarung warna hitam kombinasi warna putih dan orange.
Akibat perbuatannya, RFC dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b,c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan hukuman maksimal 20 tahun. (Dim/red)