Netranews.co.id, Sumenep – 9 Nelayan yang menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di wilayah perairan Karang Sembilan, sebelah utara Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap Polisi. Senin, 29 Juli 2024.
Polsek Kangean, Polres Sumenep menangkap para nelayan itu pada hari Minggu (21/07), sekitar pukul 12.30 WIB, mereka diketahui merupakan warga Desa Brakas Kecamatan Raas.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sembilan nelayan, diantaranya ialah inisial SN (39), SA (30), SH (33), JN (29), IW (29), MS (45), SP (37), NH (45) serta SH (40).
Adapun Barang Bukti yang disita petugas diantaranya 1 unit Perahu jenis Kapalan KMN. Bintang Harapan warna Putih, 1 unit Kompresor, 2 unit mesin Kompresor merk DAIHO warna Putih, 1 unit mesin Diesel merk MITOSHI 3.5 156F warna Merah, jaring tempat tangkap ikan, jaring alat penangkap ikan yang pegangan terbuat dari bambu, 2 gulungan selang kompresor warna kuning ukuran 50 meter, 2 buah kacamata selam warna hitam putih, 50kg ikan jenis campuran hasil tangkapan dalam kondisi busuk.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan kronologi kejadian berawal dari anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sekelompok orang yang sedang melakukan penangkapan ikan.
“Ikan itu ditangkap dengan cara mengebom atau menggunakan bahan peledak di Perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean,” kata Widi.
Mendapat info tersebut kemudian anggota Polsek Kangean melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap informasi tersebut ke Perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean, setibanya dilokasi anggota mendapati sebuah kapal yang mencurigakan.
“Saat anggota mendekati kapal tersebut, tiba-tiba ada salah seorang dari kapal tersebut terlihat membuang sesuatu ke laut dari atas kapal,” ungkapnya.
Setelah berhasil menempel ke kapal tersebut, kata Widi, anggota Polsek Kangean langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan di TKP, diketahui sekelompok orang tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak.
“Kemudian anggota mengamankan kapal dan ikan hasil tangkapan tersebut yang diperkirakan sebanyak kurang lebih 50kg.” kata Widi menjelaskan.
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk dilakukan pemerikasaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 84 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUH Pidana. Tersangka diancam hukuman penjara 6 tahun.” pungkasnya. (Dim/red)