Netranews.co.id, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mendesak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), untuk tegas tertibkan parkir liar di bahu jalan raya. Kamis, 1 Agustus 2024.
Data di lapangan, terpantau sejumlah titik dimana banyak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang memarkir di ruang fungsi jalan, diantaranya Jalan Diponegoro, Teuku Umar, Dr. Cipto, dan area jalan Nasional Nomor 21, yaitu Jalan Raya Pamekasan – Sumenep hingga perempatan Taman Bunga.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Ramzi mendesak Disperkimhub setempat untuk lebih tegas dan tepat untuk menertibkan para pengendara yang parkir sembarangan.
“Mestinya di Disperkimhub itu tegas dan jangan membiarkan parkir sembarangan, itu karena ketidaktegasan petugas yang di lapangan, yang di lapangan itu bisa tegas kalau Kepala Dinas ada perintah,” kata Ramzi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (01/08).
Ia menegaskan bahwa sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan itu cukup mengganggu ruang fungsi jalan, sehingga untuk menindak dan menertibkannya tidak perlu menunggu rambu-rambu lalu lintas mengingat hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
“Ya bukan soal rambu-rambu, selama hal itu mengganggu ruang fungsi jalan dan persoalan lalu lintasnya, mestinya dinas itu sudah tegas tidak perlu menunggu rambu-rambu,” tegasnya.
“Yang membuat rambu-rambu juga kan Perkimhub, tinggal dipasang saja rambu-rambu itu, tidak perlu menunggu lagi untuk menertibkan lalu lintas,” tambahnya.
Disinggung soal Peraturan Daerah (Perda) soal parkir, ia menjelaskan bahwa saat ini Perda tersebut masih dalam proses dan akan diberlakukan secepatnya jika sudah selesai semua prosesnya.
“Soal penindakan itu mestinya diatur dalam Perda itu, terutama di jalan daerah yang semrawut seperti di jalan Dr. Cipto, Teuku Umar, Halim Perdanakusuma dan jalan lainnya,” jelasnya lebih lanjut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, melalui Koordinator Parkir, Moh. Hayat mengatakan, saat ini pihaknya masih belum memiliki kewenangan untuk menindak persoalan tersebut.
“Untuk penindakan masih belum, kami masih menggodok raperda parkir juga agar nantinya bisa menindak dan menimbulkan efek jera,” kata Moh. Hayat saat dikonfirmasi, Kamis (18/07)
“Penindakannya sendiri saat ini masih melalui Satlantas sebagai pihak berwenang,” lanjutnya.
Ia menambahkan, saat ini sejumlah cafe, toko, rumah makan dan perusahaan lain yang lahan parkirnya tidak memadai seringkali menggunakan ruas jalan dan mengganggu pengguna jalan yang lain.
“Jadi yang dijadikan tempat parkir itu di jalan, tentunya itu tidak konsisten dengan apa yang dipersyaratkan di perizinannya,” jelasnya.
“Harusnya semua usaha baik toko, cafe maupun rumah makan, itu pasti dipersyaratan perizinannya harus menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan ruang manfaat jalan,” tambahnya.
Soal tindakan Pemkab saat ini, pihaknya menegaskan bahwa akan terus berupaya untuk mengatasi masalah tersebut melalui sosialisasi dan melakukan rekayasa lalu lintas.
“Kami hanya bisa melakukan rekayasa lalu lintasnya, dan juga sudah mengajukan beberapa penambahan rambu-rambu, untuk penindakan kami belum bisa,” ujarnya.
Secara detail, ia menyebutkan, rambu-rambu itu meliputi rambu larangan sebanyak 100, parkir sebanyak 100 dan himbauan sebanyak 25, saat ini tinggal menunggu diterima oleh pimpinan.
“Nanti kami juga survei lagi di mana rambu-rambu yang sudah rusak kami ganti dan lokasi yang membutuhkan kami pasang, terutama di perkotaan,” sebutnya.
Pihaknya berharap, agar seluruh masyarakat dan para pelaku usaha bisa mematuhi rambu-rambu regulasi yang ada.
“Insya Allah kalau rambu-rambu yang ada ini dipatuhi, pasti juga akan tertib, serta mengurangi kecelakaan dan kemacetan,” pungkasnya. (Dim/red)