Netranews.co.id, Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, akan segera memberlakukan pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Senin, 12 Agustus 2024.
Penggunaan barcode QRIS dalam pembelian JBKP itu merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang akan diberlakukan sejak bulan September 2024 mendatang di Kabupaten paling Timur Pulau Madura ini.
“Untuk JBKP sekarang Pemerintah memberlakukan pembelian BBM menggunakan pembayaran QRIS, utamanya jenis Pertalite,” kata Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab)Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, Senin (12/08).
Ia mengungkapkan, itu merupakan upaya pemerintah agar pendataan pembelian BBM jenis pertalite itu bisa tepat sasaran, terutama bagi kendaraan roda empat.
“Pendataan itu dilakukan agar sesuai dengan pemakaiannya nantinya, kalau roda dua masih belum diberlakukan,” ungkapnya.
Saat itu, kata dia, pihaknya telah memulai upaya sosialisi kepada masyarakat agar kebijakan ini bisa diberlakukan secara merata.
“Kita juga akan melakukan sosialisasi dengan mengundang perusahaan SPBU di daratan maupun kepulauan untuk turut berpartisipasi mensosialisasikan itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengguna kendaraan roda empat nantinya bisa mendaftarkan nomor polisi (nopol) kendaraannya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat.
“Nanti pendaftarannya akan dibantu oleh petugas di setiap SPBU di Sumenep,” jelasnya.
Ia berharap, masyarakat Sumenep bisa secepatnya beradaptasi dengan transisi teknologi dalam proses transaksi jual-beli BBM yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat ini.
“Sosialisasi akan segera dilakukan mulai Agustus akhir, semoga masyarakat pengguna roda empat dapat mematuhi kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah,” pungkasnya (Dim/red)