Netranews.co.id, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya memperluas intervensi bantuan pendidikan melalui Program Beasiswa Pemuda Tangguh pada 2026. Perluasan dilakukan dengan menggandeng perguruan tinggi negeri, swasta, serta lembaga pendidikan, dengan sasaran mahasiswa dari keluarga miskin dan pra-miskin ber-KTP Surabaya yang masuk dalam Desil 1 hingga 5. Juamt 23 Januari 2026.
Dalam program tersebut, Pemkot Surabaya memberikan bantuan biaya pendidikan maksimal Rp 2,5 juta per semester serta uang saku Rp 300.000 per bulan selama 10 bulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya, Heri Purwadi, mengatakan hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaktepatan sasaran penerima bantuan. Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 70 persen penerima manfaat tidak berasal dari keluarga miskin dan pra-miskin.
“Pemenuhan kebutuhan mahasiswa dari keluarga miskin dan pra-miskin menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya. Bapak Wali Kota berpesan bahwa bantuan pendidikan tidak boleh bersifat kapitalis,” ujar Heri, Jumat (23/1/2026).
Heri menjelaskan, sebagian besar penerima bantuan justru berasal dari jalur mandiri. Jalur tersebut umumnya diikuti oleh keluarga mampu karena adanya kewajiban membayar uang gedung.
“Yang menerima bantuan banyak dari jalur mandiri, padahal jalur ini identik dengan keluarga mampu karena ada uang gedung,” kata dia.
Menurut Heri, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan pengecekan langsung setelah menerima laporan dari warga. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa sejumlah penerima bantuan memiliki kemampuan ekonomi tinggi, dengan pendapatan keluarga di atas Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan.
“Pak Wali mengecek langsung agar bantuan tepat sasaran. Ternyata banyak penerima berasal dari jalur mandiri, yang berarti keluarga mampu,” ujarnya.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan Program Beasiswa Pemuda Tangguh yang diperuntukkan bagi keluarga miskin dan pra-miskin. Jalur mandiri dengan kewajiban uang gedung disebut sebagai indikator kuat kemampuan ekonomi keluarga.
Temuan itu mendorong Wali Kota Eri Cahyadi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerima bantuan pendidikan pada 2026. Pemkot menegaskan, bantuan tidak boleh dinikmati oleh kelompok yang sebenarnya mampu secara ekonomi.
“Bantuan tidak boleh hanya dinikmati segelintir orang yang sebenarnya mampu. Penerima dari keluarga mampu akan dihentikan dan dialihkan kepada keluarga miskin dan pra-miskin,” tegas Heri.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Meski demikian, Pemkot Surabaya memastikan tetap memberikan dukungan penuh kepada mahasiswa dari keluarga miskin dan pra-miskin. Bantuan tersebut mencakup pembebasan uang gedung serta pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dikoordinasikan bersama masing-masing perguruan tinggi.
“Untuk keluarga miskin dan pra-miskin, tetap mendapatkan bantuan gratis uang gedung dan UKT yang diselesaikan Pemkot bersama kampus,” kata Heri.
Evaluasi tersebut, lanjut Heri, merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran. “Negara hadir untuk membantu masyarakat yang tidak mampu,” pungkasnya. (Huda)
