Netranews.co.id, Sumenep – Seorang Ibu rumah tangga inisial E (41), yang rela menyerahkan kesucian anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) inisial T (13) kepada Oknum Kepala Sekolah (Kepsek), ternyata memiliki niat terselubung. Minggu, 1 September 2024.
Berdasarkan pendalaman penyelidikan Polres Sumenep, Jawa Timur, oknum Kepsek yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial J (41) itu terungkap memiliki hubungan perselingkuhan dengan E, Ibu kandung T.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan hubungan perselingkuhan yang mereka jalani ternyata telah berlangsung cukup lama.
“Ibu kandung korban dijanjikan akan dibelikan motor vespa oleh pelaku sampai rela mengantarkan putrinya langsung ke rumah pelaku,” kata Widi melalui rilisnya pada Minggu (01/09)
Tidak hanya itu, kata Widi, berdasarkan interogasi, terungkap ibu kandung dengan sengaja menghasut T untuk melakukan hubungan badan dengan J, karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J.
“Anggota Resmob kemudian berhasil mengamankan pelaku E, pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah jalan lapangan sepak bola, Desa Kalianget Timur,” ungkapnya.
Widi menjelaskan bahwa E meminta anaknya agar merahasiakan hubungan perselingkuhan antara E dengan J, setelah itu E membujuk dan merayu anak kandungnya itu untuk berhubungan badan dengan J.
“T sempat diancam apabila tidak mengabulkan keinginan ibunya itu, maka ibunya akan ngekos di Sumenep, namun T tidak menginginkan itu,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Widi, setelah pertama kali pelaku J mencabuli T pada Februari di rumahnya, pada hari minggu di Bulan Juni 2024, pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya di salah satu hotel di Surabaya sebanyak tiga Kali.
“Setelah kejadian pertama di Surabaya itu, lalu J kembali meminta E untuk melakukan ritual hubungan badan dengan T, setelah J dan T melakukan hubungan badan dihotel, kemudian J kembali memberikan uang kepada pelaku E sebesar Rp. 1 juta, sedangkan T mendapatkan sebesar Rp. 200 ribu,” tandasnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan Unit Resmob Polres Sumenep, J mengakui bahwa telah menyetubuhi T sebanyak 5 kali di waktu dan tempat yang berbeda.
“J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi. Berdasarkan hasil komunikasi dengan Bapak kandung korban, T mengalami trauma psikis,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan E yang merupakan ibu kandung T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Dim/red)