Netranews.co.id, Sumenep – Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Partai Bulan Bintang (PBB), Badrul Aini, membantah tudingan bahwa dirinya telah melakukan kriminalisasi terhadap aktivis penolak survei seismik migas di Kepulauan Kangean, Ainur Rahman. Kamis, 25 September 2025.
Badrul menegaskan, laporan yang ia ajukan ke aparat kepolisian sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum karena menurutnya unggahan Ainur di media sosial mengarah pada ujaran kebencian terhadap dirinya sebagai legislator dari Dapil VIII.
“Laporan ini kami ajukan karena konten yang dipublikasikan sudah mengarah pada ujaran kebencian, berpotensi merusak keharmonisan, serta menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Badrul dalam keterangannya tertulisnya.
Kasus ini diperkarakan karena bermula dari unggahan Ainur Rahman di akun Facebook pribadinya pada 20 September 2025, berjudul “Pernyataan Publik: Pengkhianatan di Balik Kursi DPRD”.
Dalam tulisannya, Ainur menuding Badrul terlibat memfasilitasi survei seismik migas PT KEI, termasuk diduga mengerahkan aparat maupun kelompok preman untuk pengawalan.
Atas unggahan tersebut, Badrul melaporkan Ainur dengan dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE. Laporan polisi itu menggunakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Sebelumnya, Presiden Mahasiswa (Presma) Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum (STAIM) Sumenep, Ahmad Fadlan Masykuri, mengecam langkah Badrul Aini yang melaporkan Ainur ke Polda Jawa Timur. Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap gerakan masyarakat yang menolak survei seismik di Kangean.
“DPRD yang harusnya jadi pelindung masyarakat, malah menjadi ancaman. Menggunakan jabatan untuk menekan rakyat jelas bentuk intimidasi. Kalau kritik terus dikriminalisasi, demokrasi perlahan akan terkikis,” ujarnya.
Fadlan yang juga menjabat sebagai Departemen Informasi dan Advokasi Ikatan Mahasiswa Kangean Sumenep (IMKS) menilai, tindakan legislator tersebut mencerminkan penyalahgunaan wewenang. Ia memastikan pihaknya bersama mahasiswa lain akan terus mengawal kasus itu.
“Ini bentuk pembungkaman suara rakyat yang dipoles dengan kebijakan hukum belaka. Jabatan tidak boleh dipakai untuk menindas masyarakat yang dianggap sebagai rakyat jelata,” tegasnya.
Fadlan menambahkan, solidaritas mahasiswa akan dihimpun untuk memberikan bantuan hukum bagi Ainur Rahman, bahkan dengan penggalangan dana untuk biaya kuasa hukum. (Dim/red)
