Netranews.co.id, Pamekasan – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan 3 pelaku curanmor yang meresahkan warga. Adapun ketiga pelaku tersebut diantaranya berinisial ID (23) warga Ds. Campor, Kecamatan Proppo, ZH (18) dan RY (37) warga Jl. Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan, Senin (21/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, menjelaskan, bahwa ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda.
Pelaku ID kata Kasat Reskrim, melakukan aksinya pada hari Rabu (25/09/2024) bersama temannya berinisial SR yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dirumah warga di Desa Nyalabu Daya. Pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan olah TKP serta di dapat beberapa rekaman CCTV di jalan saat pelaku melintas.
“Dengan adanya petunjuk tersebut petugas melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku ID. Pelaku ditangkap di Jl. Jaksa Agung Suprapto Kabupaten Sampang,” katanya.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa BPKB dan potongan rekaman CCTV yang menampilkan pelaku.
Sementara untuk pelaku ZH dan RY ditangkap lantaran melakukan pencurian di belakang sebuah kedai di Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan pada hari selasa (1/10/2024) sekitar pukul 13.24 WIB.
“Pelaku ZH diamankan di Jl. Raya Desa Dasok, Kecamatan Pademawu sedangkan pelaku RY diamankan saat berada di rumahnya di Jl Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan,” ujar Kasat Reskrim.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku ini berupa 2 unit kendaraan bermotor dengan merk yamaha Jupiter dan honda scoopy
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Lil)