Netranews.co.id, Sumenep – Pria berinisial K (53) asal Desa Longos Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, tega menganiaya anaknya LAP (12) yang masih sekolah. Sabtu, 11 Januari 2025.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan K geram terhadap anaknya lantaran ajakannya untuk pulang ke rumah di tolak.
Hal itu terjadi pada 27 Desember 2024, LAP berada di rumah nenek tirinya di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru. Ia hendak dijemput K dan ingin dibawa pulang.
“Tersangka marah sehingga melakukan penganiayaan kepada korban LAP dengan cara menjambak rambut korban dan memukul mulut korban sehingga korban mengalami pusing dan hidung korban mengeluarkan darah serta bibir korban mengalami luka.” ungkap AKP Widiarti.
Lebih jauh, saat K mengajak anaknya pulang, LAP meolak bahkan tidak menjawab ajakan ayahnya. Lantas K geram dan melakukan penganiayaan sehingga membuat LAP terluka.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/320/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 28 Desember 2024. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“K di tangkap di rumahnya Desa Longos. Kepada Polisi K mengakui perbuatanya bahwa telah menganiaya anaknya sendiri.” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tanun 2002 tentang perlindungan anak, Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku yaitu Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 Tahun. (red)
