Netranews.co.id, Jakarta – Polda Metro Jaya mengeledah kantor pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat kasus judi online (Judol). Jumat, 1 November 2024.
Pengakuan tersangak kepada polisi uang sebanyak Rp. 8,5 juta perbulan sebagai jatah ‘pengaman’ dari satu situs judol.
“Setiap web kurang lebih Rp. 8,5 juta,” ujar tersangka pada Polisi seperti dikutip dari detikcom.
Pegawai Komdigi yang menjadi tersangka memiliki tugas untuk menblokir situs judol di kantor satelit Kementerian tersebut. Namun sebaliknya ia malah memanfaatkan momen tersebut untuk kepentingannya.
Alih-alih memblokir situs web judi, tersangka sengaja menyalahgunakan wewenangnya untuk mengamankan ribuan situs judi untuk mendapatkan jatah bulanan.
“Mereka melakukan penyalahgunaan l, mereka tidak memblokir data mereka (situs judol),” kata Kombes Ary Syam Indradi.
Diketahui, oknum pegawai tersebut semestinya memblokir 5.000 situs, namun hanya 4.000 yang di blokir, sisanya 1.000 situs malah di amankan. (red)