Netranews.co.id, Sumenep – Kepolisian Resor Sumenep mengambil tindakan tegas terhadap seorang oknum polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Melalui keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Polres Sumenep memecat Aipda S, seorang anggota polisi yang dinilai telah melanggar kode etik profesi Polri dan disiplin sebagai anggota kepolisian.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menjelaskan bahwa pemecatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi personel yang melanggar aturan, baik terkait disiplin maupun kode etik kepolisian.
“PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kompol Trie.
Keputusan pemecatan ini, menurut Wakapolres, tidak diambil dengan gegabah. Sebelumnya, proses hukum dan tahapan yang diperlukan telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompol Trie menegaskan bahwa PTDH dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah dalam proses hukum yang berlaku, dan sudah melalui pertimbangan yang matang.
“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” tambahnya.
Pemecatan oknum polisi ini juga menjadi bagian dari upaya Polres Sumenep dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep. Dengan tindakan ini, diharapkan menjadi pesan tegas bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjunjung tinggi disiplin dan kode etik dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, Wakapolres Sumenep juga mengimbau kepada seluruh personel Polres Sumenep agar lebih disiplin dan berhati-hati dalam melaksanakan tugas. “Kami mengingatkan seluruh anggota Polres Sumenep untuk melaksanakan tugas dengan baik serta sesuai aturan yang berlaku. Setiap pekerjaan dan jabatan yang diemban merupakan suatu amanah yang harus dilaksanakan dengan ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab,” tegas Kompol Trie.
Wakapolres juga menyampaikan pentingnya etika kepolisian yang menjadi landasan utama dalam setiap tugas yang dilakukan. Hal ini mencakup nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri. Selain itu, ia mengajak para anggota Polres Sumenep untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan mendapat petunjuk dalam setiap pengabdian kepada negara.
Kompol Trie juga menekankan agar seluruh anggota Polri menjauhi perilaku yang dapat merugikan nama baik pribadi, keluarga, dan institusi Polri, seperti penyalahgunaan narkoba, arogansi, individualisme, dan apatis. “Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhkan diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga, dan kesatuan,” pungkasnya.
Tindakan ini menunjukkan bahwa Polres Sumenep tidak akan mentolerir pelanggaran hukum oleh anggotanya, khususnya dalam hal penyalahgunaan narkotika, yang dapat merusak citra institusi kepolisian. (Dim)